Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap polusi batu bara masih dirasakan warga sekitar Marunda, Jakarta Utara. Padahal Pemprov DKI telah memberikan sanksi kepada PT KCN selaku biang kerok polusi udara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengaku menerima sejumlah keluhan dari warga yang menjadi korban polusi batu bara. Di antaranya iritasi mata akibat partikel halus batu bara hingga masalah pernapasan.
Tak hanya itu melalui rekaman video, tampak abu batu bara masih mengotori lantai rumah warga. Abu menempel pada barang-barang rumah ataupun perkakas dapur. Dia lantas mempertanyakan kehadiran pemerintah daerah untuk warga Marunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain iritasi mata, penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan radang tenggorokan, juga masih banyak dialami warga rusun Marunda. Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," kata Retno melalui keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).
Retno lantas meminta pemerintah menjadikan penelitian Greenpeace Indonesia sebagai rujukan untuk mengetahui dampak pencemaran batu bara. Sebab, dalam penelitian berjudul Kota Batu Bara dan Polusi Udara itu menjelaskan, polusi udara merupakan pembunuh senyap yang menyebabkan 3 juta kematian dini (premature death) di seluruh dunia.
Pembakaran batu bara adalah salah satu kontributor terbesar polusi yang menyebabkan peningkatan risiko kanker paru-paru, stroke, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.
"Hasil penelitian Greenpeace Indonesia tersebut, harus menjadi landasan kebijakan negara untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga Rusun Marunda, terutama anak-anak yang merupakan kelompok rentan yang jangka panjang bisa saja mengalami sakit kanker paru, stroke dan sebagainya. Kelak Negara akan menanggung beban dampak tersebut," terangnya.
Merujuk hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, PT KCN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Bahkan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN, yaitu melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Oleh karena itu, Retno meminta supaya penerapan sanksi administratif ini diawasi oleh lembaga independen, seperti Walhi hingga JATAM.
"Sanksi tersebut harus disertai dengan pengawasan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang independen, misalnya Walhi dan JATAM," ujarnya.
(taa/idn)