Kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Pandjaitan memasuki babak baru. Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka di kasus tersebut.
Kasus ini menegmula berawal ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan JayaβΌοΈ Jendral BIN Juga Ada!!NgeHAMtam'.
Polda Metro Jaya telah mengupayakan Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia untuk mediasi. Namun, 3 kali upaya medias mengalami kebuntuan hingga kasus terus bergulir ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia ini.
"Iya, benar, sudah tersangka," kata Kombes Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/3/2022).
Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Besok
Zulpan mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (21/3)
"Dijadwalkan Senin besok," kata Zulpan.
Sementara Zulpan belum bisa memastikan apakah Haris Azhar dan Fatia akan ditahan setelah pemeriksaan tersangka itu. Penahanan tersangka, kata Zulpan, adalah kewenangan penyidik.
"Penahanan belum, kan nanti habis diperiksa dulu kan sebagai tersangka. Nanti gimana keputusan penyidik itu menggunakan beberapa pertimbangan, kan," kata Zulpan.
Alasan Polisi Tetapkan Haris-Fatia Tersangka
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan alasan penyidik menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka di kasus tersebut karena telah memiliki cukup unsur. Polisi memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua. Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris Azhar daan Fatia Maulidiyanti.
"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul nggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," jelas Zulpan.
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Haris Azhar dan Fatia soal status tersangka.
Simak Video 'Jadi Tersangka Kasus Luhut, Haris Azhar: Kehormatan Buat Saya':
Pernyataan Sikap Haris-Fatia soal Penetapan Tersangka
Haris Azhar dan Fatia menanggapi soal status tersangka tersebut. Haris Azhar sendiri menanggapinya dengan nada satire.
"Saya anggap ini sebuah kehormatan. Kalau saya anggap negara hari ini hanya bisa memberikan status tahanan atau suatu saat akan memenjarakan saya, itu saya anggap sebuah kehormatan buat saya," kata Haris Azhar dalam konferensi pers via Zoom Meeting, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Haris Azhar, fisiknya bisa dipenjara. Akan tetapi, menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan dalam video YouTube--yang kemudian dilaporkan oleh Luhut--adalah sebuah kebenaran yang tak bisa dipenjara.
"Badan saya, fisik saya, dan saya juga yakin Fatia, kita bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video YouTube itu dia tidak bisa dipenjara," kata Haris Azhar.
"Penderitaan orang Papua dia tidak bisa diberangus dan ditempatkan di dalam penjara. Penderitaan di Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk cari pertolongan," lanjut Haris.
Sementara itu, Fatia menilai adanya standar ganda dalam penanganan kasus yang menjerat dirinya dan Haris Azhar. Fatia menyebut kritikan yang ia sampaikan kepada pemerintah justru dibalas kriminalisasi.
"Kita lihat ada gejala standar ganda bahwa ketika pejabat publik yang diduga manipulasi atau kebohongan, nggak dibalas dengan hal serupa atau diuji kebenarannya. Tapi saat masyarakat berikan kritik atau riset malah dikriminalisasi," kata Fatia.
Fatia lalu membandingkan penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Dia menilai penegakan hukum cenderung tumpul ketika terlapor merupakan bagian dari penegak hukum itu sendiri.
"Dalam hal ini berbanding terbalik misalnya dalam isu-isu penyiksaan oleh aparat itu jarang yang masuk ke ranah hukum pidana. Pelaku tetap bebas dan bahkan kalau mau tarik ke belakang, para terduga pelanggaran HAM berkeliaran dan isi posisi strategis di pemerintah," jelas Fatia.
Baca di halaman selanjutnya: Haris dan Fatia siap hadapi pemeriksaan tersangka.
Haris Azhar dan Fatia Siap Penuhi Pemeriksaan Tersangka
Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dipanggil sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Pandjaitan, Senin (21/3) lusa. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan siap memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk dilakukan proses jadwal BAP," jelas kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis, dalam konferensi pers via Zoom Meeting, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis mengatakan pemeriksaan Haris Azhar dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan Fatia Maulidiyanti diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Nurkholis mengatakan Haris Azhar dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya.
"Kami akan menyampaikan apa yang sudah sebenarnya sudah disampaikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan sebagai terklarifikasi maupun saksi. Sebelumnya, sudah diperiksa dua kali dalam kapasitas sebagai saksi dan terklarifikasi," jelas Nurkholis.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," imbuhnya.
Haris Azhar dan Fatia Berencana Gugat Praperadilan
Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dari LBH Jakarta, mengatakan pihaknya akan mengambil upaya hukum salah satunya gugatan praperadilan. Namun, upaya ini akan dilakukan apabila polisi tidak menjalankan mekanisme dalam proses penyidikan, seperti mengundang saksi independen.
"Dalam konteks hak tersangka tentunya kami akan tetap minta adanya saksi-saksi yang meringankan, ahli-ahli yang lebih independen, akuntabel yang harus diperiksa oleh kepolisian yang bermuara pada kesimpulan, review pada kejelasan ada-tidaknya tindak pidana pada kasus ini," kata Nurkholis dalam konferensi virtual, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis mengatakan, jika mekanisme tersebut buntu, langkah praperadilan-lah yang akhirnya akan diambil oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Jika semua mekanisme internal ini tidak berjalan efektif, kami akan hadapinya di proses persida