Haris Azhar soal Status Tersangka: Badan Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak

Haris Azhar soal Status Tersangka: Badan Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 19 Mar 2022 15:39 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sedianya menjalani mediasi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal kasus dugaan pencemaran nama baik. Tetapi, mediasi batal digelar hari ini.
Direktur Lokataru Haris Azhar (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktur Lokataru, Haris Azhar, menanggapi status tersangka dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, di kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Pandjaitan. Haris Azhar menanggapinya dengan nada satire.

"Saya anggap ini sebuah kehormatan. Kalau saya anggap negara hari ini hanya bisa memberikan status tahanan atau suatu saat akan memenjarakan saya, itu saya anggap sebuah kehormatan buat saya," kata Haris Azhar dalam konferensi pers via Zoom Meeting, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Haris Azhar, fisiknya bisa dipenjara. Akan tetapi, menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan dalam video YouTube--yang kemudian dilaporkan oleh Luhut--adalah sebuah kebenaran yang tak bisa dipenjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Badan saya, fisik saya, dan saya juga yakin Fatia, kita bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video YouTube itu dia tidak bisa dipenjara," kata Haris Azhar.

"Penderitaan orang Papua dia tidak bisa diberangus dan ditempatkan di dalam penjara. Penderitaan di Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk cari pertolongan," lanjut Haris.

ADVERTISEMENT

Haris Azhar menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka adalah sebuah kehormatan bagi dirinya.

"Atau saya anggap sebagai sebuah fasilitas yang diberikan negara kepada saya ketika kita membantu mengungkap sebuah fakta," imbuhnya.

Fakta yang ia maksud adalah adanya konflik kepentingan sejumlah pihak yang memiliki posisi ganda.

"Fakta yang saya maksud di sini, pertama, yakni conflict of interest atau konflik kepentingan sejumlah orang yang memiliki dobel posisi, yaitu posisi bisnis yang dipakaikan bersamaan sebagai atau menjabat sebagai posisi pejabat publik," jelasnya.

Ia kemudian menyinggung masalah di Papua. Praktik benturan kepentingan di Papua, menurutnya, berbanding terbalik dengan situasi masyarakat di Intan Jaya.

"Terbukti, dulu ketika saya dan Fatia ketika pemeriksaan awal sudah mengatakan, daripada negara sibuk mempidanakan kami, lebih baik urus Papua dan hari ini karena mereka sangat gesit dan sibuk mempidanakan saya dan Fatia, apa yang terjadi? Situasi buruk di Papua, di Intan Jaya, terus terjadi. Minggu lalu ada korban," paparnya.

Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka di kasus 'Lord Luhut'. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/3) lusa.

Lihat Video: Luhut Segera Layangkan Gugatan Perdata Rp 100 Miliar ke Haris-Fatia

[Gambas:Video 20detik]



(mea/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads