7 Fakta Vokalis Sisitipsi Tersangka Narkoba dan Pengakuan 'Kopi Ganja'

7 Fakta Vokalis Sisitipsi Tersangka Narkoba dan Pengakuan 'Kopi Ganja'

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 19 Mar 2022 07:22 WIB
Fauzan Lubis vokalis Sisitipsi yang ditangkap karena ganja.
Vokalis Sisitipsi M Fauzan Luis ditangkap terkait kasus narkoba (Pingkan/detikHOT)
Jakarta -

Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis terseret kasus narkoba. Musisi jazz ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan di kasus narkoba tersebut.

Fauzan Lubis ditangkap di Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3) dini hari. Dalam pemeriksaan di kantor polisi, vokalis Sisitipsi ini mengungkapkan sejumlah pengakuan, termasuk salah satunya mengaku meminum 'kopi ganja'.

Berikut fakta-fakta vokalis Sisitipsi di kasus narkoba yang kami rangkum sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1) Vokalis Sisitipsi Ditangkap Usai Manggung di Blok M

Polisi mengungkapkan Fauzan Lubis ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Vokalis Sisitipsi itu ditangkap sehabis manggung di kawasan Blok M, Jaksel, pada Kamis (17/3) dini hari.

"Jadi waktu di TKP pertama, yang bersangkutan ini diamankan ketika dia sudah selesai melaksanakan kegiatan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan terpisah, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Arif Purnama Oktora membenarkan Ojan ditangkap seusai manggung Sisitipsi di Blok M.

"Jadi memang yang bersangkutan kita tangkap setelah manggung perayaan ke-8 grup band-nya," ujar Arif.

2) Vokalis Sisitipsi Positif Ganja

Polisi melakukan tes urine terhadap vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis. Hasilnya, pria yang akrab disapa Ojan ini dinyatakan positif ganja.

"Hasil pemeriksaan positif, dia ini menggunakan ganja. Kemudian kita tentukan juga beberapa obat-obatan psikotropika tapi itu masih kita dalami," ujar Danang.

Ojan dinyatakan positif tetrahidrokanabinol (THC) dari tes urine. Polisi masih menyelidiki sumber peredaran barang haram yang menyeret Ojan itu.


3) Vokalis Sisitipsi Tersangka Kasus Narkoba

Dalam kesempatan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan vokalis Sisitipsi Ojan telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kita tangkap serta telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).

Ojan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ojan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Simak video 'Diciduk Gegara Narkoba, Ini Fakta-fakta Penangkapan Vokalis Sisitipsi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman berikutnya: vokalis Sisitipsi Ojan simpan biji ganja di mobil.


4) Vokalis Sisitipsi Simpan Biji Ganja di Karpet Mobil

Polisi melakukan penggeledahan kepada Ojan sesaat setelah menangkapnya di Blok M, Jaksel. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan biji ganja di balik karpet mobil.

"Di TKP 1 (Blok M) berhasil mengamankan biji ganja yang berada di karpet mobilnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Selain biji ganja, polisi menemukan ganja seberat 0,2 gram di mobil Ojan. Selain itu, polisi menyita sejumlah psikotropika seperti 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmed Alparazolam dan 1 butir kapsul Lavol.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan resep obat-obatan terkait zat psikotropika. Mobil milik Fauzan juga diamankan.

"Kita amankan resep terkait dengan obat-obatan yang mengandung zat psikotropika serta satu unit mobil Honda Jazz warna hitam nopol B-29-RW daripada Tersangka," tuturnya.

Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti dari rumah Fauzan di Tangerang. Di sana, polisi menyita kertas papir yang diduga digunakan untuk melinting ganja.


5) Vokalis Sisitipsi Kenal Ganja Sejak 2010

Kepada polisi vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis mengaku mengenal ganja sejak 2010. Namun, Ojan juga sempat memakai sabu.

"Tersangka mengaku mulai konsumsi dan kenal narkoba jenis ganja dari tahun 2010," ujar Kombes Zulpan.

Zulpan mengatakan Fauzan juga mengkonsumsi narkotika lain. Ia mengkonsumsi sabu sejak 2014.

"(Tersangka) juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 hingga 2019. 2019 berhenti makai sabu," lanjut Zulpan.


Baca di halaman selanjutnya: vokalis Sisitipsi mengaku minum 'kopi ganja'


6) Vokalis Sisitipsi Ngaku Sempat Minum 'Kopi Ganja'

Polisi melakukan pendalaman terkait kasus narkoba yang menyeret vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan. Ia diketahui sempat mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja.

"Berdasarkan pemeriksaan, Tersangka terakhir kali mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022," ujar Zulpan.

Zulpan menyebut Fauzan mengkonsumsi kopi isi ganja di salah satu kafe di mal ternama di Bekasi.

"Di salah satu kafe di (mal Bekasi)," jelasnya.

7) Alasan Vokalis Sisitipsi Pakai Ganja

Kombes Zulpan mengungkapkan alasan Ojan mengkonsumsi ganja untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi. Namun, hal itu tidak dibenarkan.

"Dia ini digunakan dengan maksud untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi ya walaupun ini tentunya adalah pelanggaran hukum, jadi tidak dibenarkan dengan alasan apa pun menggunakan narkotika untuk mendukung pekerjaan yang terkait dengan singkat," imbuh Zulpan.

Saat ini Ojan masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih akan mendalami keterangan Fauzan Lubis, termasuk pemasok ganja kepadanya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads