Dua polisi penembak enam anggota Laskar FPI divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam putusan hakim, ada perbedaan antara putusan lepas dengan bebas.
Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menulis bedanya putusan bebas dan lepas.
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menjelaskan lebih lanjut. "Jadi kuncinya ada atau tidak perbuatan," kata Hibnu kepada detikcom, Sabtu (19/3/2022).
Putusan bebas jika hakim memutuskan bahwa tidak terbukti ada tindakan atau perbuatan sesuai surat dakwaan.
"Kalau putusan bebas itu, itu putusan tidak terbukti atau tidak terpenuhi bukti sesuai surat dakwaan," kata Hibnu.
Lalu soal lepas, terbukti telah terjadi tindakan, dalam kasus ini adalah penembakan terhadap enam Laskar FPI. Namun tidak memenuhi unsur pidana.
"Kalau lepas, itu adalah ada suatu perbuatan, tapi ada beberapa hal. Bisa karena bukan pidana, bisa karena ada faktor lain. Karena ada unsur terpaksa, seperti sekarang," ujar guru Besar di bidang ilmu pidana itu.
"Ini ada dalam rumusan dakwaan, ada. Tapi ada alasan pemaaf, dan pembenar," sambung Hibnu.
Hibnu tidak mempermasalahkan vonis lepas kepada dua polisi tersebut. Menurutnya, secara normatif, tindakan tersebut beralasan membela diri. Selain itu, polisi memiliki standard operating procedure (SOP) penggunaan senjata api.
"Kalau lihat ada suatu mengeluarkan tindakan sesuai profesi profesional. Ini kan petugas, kecuali bukan petugas. Petugas standar SOP jelas, SOP menggunakan senjata jelas," kata Hibnu membeberkan.
"Kalau saya lihat, melihat normatif beralasan, sehingga ada penembakan," sambung Hibnu.
Simak video 'Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Sikap Polda Metro Jaya':
(aik/asp)