Tentang Putusan Lepas untuk 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Tentang Putusan Lepas untuk 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 17:18 WIB
Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).
Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum di kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek Km 50. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, tapi hakim menyatakan perbuatan mereka tidak bisa dijatuhi pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

Dalam petikan putusan, hakim menyinggung Pasal 49 KUHP. Hakim menilai tindakan kedua terdakwa adalah pembelaan terpaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa pembelaan terdakwa yang mengatur pasal 49 KUHP pidana," kata hakim.

Berikut bunyi pasal 49 KUHP pidana:

ADVERTISEMENT

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Merujuk pasal di atas, perbuatan keduanya dinilai melakukan pembelaan terpaksa sehingga tidak dipidana. Keduanya dinyatakan menembak laskar FPI karena dalam situasi sedang membela diri di situasi tertentu.

Karena itu, keduanya dinyatakan lepas dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut mereka dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara.

Yang dimaksud putusan lepas adalah lepas dari segala tuntutan hukum, dalam hal ini tuntutan jaksa penuntut umum. Istilah lain putusan ini adalah ontslag van rechtsvervolging.

Putusan lepas dari segala tuntutan itu bisa terjadi, asal memenuhi syarat. Syaratnya adalah:

1. Apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
2. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf.
3. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melainkan hukum administrasi negara.

Jika dilihat dalam amar putusan kedua terdakwa, kedua terdakwa ini lepas dari tuntutan jaksa, karena itu saat ini keduanya bebas bukan lagi tahanan rutan. Dakwaan jaksa terbukti, tetapi tuntutan pidana tidak bisa dikenakan terhadap Fikri dan Yusmin.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads