Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 mantan pegawai KPK. Majelis Komisioner KIP menyebut hasil TWK dari BKN bukan penguasaan dari KPK.
"Dengan demikian, majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo, maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," ujar Ketua Majelis Komisioner KIP, M Syahyan, dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat (18/3/2022).
Hasil TWK yang dimaksud terkait metodologi penilaian hingga syarat asesor atau pewawancara yang tidak diberikan kepada para pegawai. Pada sidang ini, duduk juga anggota majelis Gede Narayana dan Romanus Ndau.
Pada amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait data yang diberikan KPK kepada asesor atau pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. KPK juga diminta untuk membuka sebagian informasi pada para eks pegawainya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Gede.
Respons KPK
Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengolahan data dan informasi TWK telah sesuai dengan aturan.
"Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi utamanya terkait dengan pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan," kata Ali kepada wartawan, hari ini.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Kapolri Ungkap Rencana Rombak Dittipidkor Polri Usai Novel Cs Gabung
(azh/fas)