KIP Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK soal Hasil TWK, Ini Kata KPK

KIP Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK soal Hasil TWK, Ini Kata KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 19:34 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 mantan pegawai KPK. Majelis Komisioner KIP menyebut hasil TWK dari BKN bukan penguasaan dari KPK.

"Dengan demikian, majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo, maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," ujar Ketua Majelis Komisioner KIP, M Syahyan, dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat (18/3/2022).

Hasil TWK yang dimaksud terkait metodologi penilaian hingga syarat asesor atau pewawancara yang tidak diberikan kepada para pegawai. Pada sidang ini, duduk juga anggota majelis Gede Narayana dan Romanus Ndau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait data yang diberikan KPK kepada asesor atau pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. KPK juga diminta untuk membuka sebagian informasi pada para eks pegawainya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Gede.

ADVERTISEMENT

Respons KPK

Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengolahan data dan informasi TWK telah sesuai dengan aturan.

"Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi utamanya terkait dengan pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan," kata Ali kepada wartawan, hari ini.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Kapolri Ungkap Rencana Rombak Dittipidkor Polri Usai Novel Cs Gabung

[Gambas:Video 20detik]



Ali mengatakan KPK mengapresiasi putusan majelis KIP yang dinilainya objektif dalam memutus gugatan tersebut. Dia menyebut KPK tak terlibat langsung pada pelaksanaan asesmen ini.

"KPK mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi yang disampaikan KPK selaku termohon terkait penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik ini," ucapnya.

"Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen. Tentu hal tersebut dalam rangka menghindari adanya konflik kepentingan," tambahnya.

Selanjutnya, Ali menyebut bahwa KPK hanya memiliki tanggung jawab dalam menyediakan data pegawai pada pelaksanaan TWK. Sementara untuk informasi yang diminta eks pegawai memang dikecualikan.

"KPK hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen dimaksud. Selain itu berkenaan dengan hasil assemen TWK, KPK memang tidak dapat memberikan informasi tersebut karena itu termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan. Dan ini telah kami jelaskan dalam argumen KPK pada sidang dimaksud," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK, sebagaimana yang diminta pemohon tersebut. Karena KPK memang tidak menguasainya.

"Dokumen yang dikuasai KPK hanya terkait data KPK yang diberikan kepada asesor, yakni berupa data diri peserta asesmen seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dll, yang memang data ini bersumber dari data base KPK yang dipergunakan utk dasar pengembangan pegawai," imbuhnya.

Sementara itu, kata Ali, untuk sebagian data yang diminta eks pegawai memang dapat diberikan kepada pemohon saja.

"Dikabulkannya soal data tersebut oleh Majelis Komisioner KIP ini sesuai dengan dalil KPK di persidangan. Karena memang data ini walaupun dikecualikan tetapi tetap dapat diberikan terbatas kepada pemohon saja," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads