Tolak Hasil Pilbup Pandeglang, Paslon Fitron-Diana Ajukan Gugatan ke MK

Tolak Hasil Pilbup Pandeglang, Paslon Fitron-Diana Ajukan Gugatan ke MK

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 11 Des 2024 17:36 WIB
Diana Jayabaya dan Fitron Nur Ikhsan saat menyerahkan formulir pendaftaran penjaringan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang di Kantor DPC PDIP Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: Diana Jayabaya dan Fitron Nur Ikhsan saat menyerahkan formulir pendaftaran penjaringan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang di Kantor DPC PDIP Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Paslon Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan karena keduanya keberatan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Pandeglang.

"Setelah kita kroscek ada pasangan calon nomor urut 1, yang sudah mengajukan keberatan terkait keputusan hasil yang ditetapkan oleh KPU Pandeglang," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang Samsuri kepada wartawan di Pandeglang, Rabu (11/12/2024).

Samsuri menjelaskan berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tentang perselisihan hasil pemilihan umum, setiap calon bisa mengajukan gugatan. Menurutnya, pengajukan gugatan itu dilakukan 3 hari setelah hasil ditetapkan oleh KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 pasal 7 terkait dengan ada bakal pasangan calon yang keberatan atas apa yang sudah ditetapkan perolehan hasilnya itu, ada waktu tiga hari untuk melakukan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Samsuri belum mengetahui secara detail pokok-pokok gugatan apa sajah yang diajukan. Menurutnya, KPU sebagai pihak terkait siap merespons hal yang dipersoalkan oleh paslon nomor urut 1 itu.

ADVERTISEMENT

"Karena kami disebut sebagai pihak terkait, sebagai penyelenggara teknis harus menyiapkan jawaban-jawaban yang nanti akan dipersoalkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara calon bupati dan wakil bupati Pandeglang. Hasilnya, paslon nomor urut 2, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, unggul.

"Pasangan calon nomor urut 1, Fitron-Diana dengan perolehan suara sah 181.195, pasangan calon nomor urut 2, suara sah sebanyak 434.856," kata ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah, usai rapat pleno di Pandeglang, Kamis (5/12/2024).

"Pasangan Uday Suhada-Pujiyanto sebanyak 9.369 suara sah. Sedangkan Aap Aptadi-Ratu Anita, suara sah sebanyak 22.517," imbuhnya.

Berikut rincian hasil suara Cabup-cawabup Pandeglang:

1. Fitron Nur Ikhsan-Diana 181.195
2. Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi 434.856
3. Uday Suhada-Pujiyanto 9.369
4. Aap Aptadi-Ratu Anita 22.517

Jumlah suara sah : 648.657
Jumlah suara tidak sah: 28.346

Saksikan juga video: Ade: Di Lebak Banyak Jalan Rusak, Tapi di Pandeglang Lebih Parah

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads