Polres Jaktim Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu Asal Iran, 1 Orang Buron

Polres Jaktim Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu Asal Iran, 1 Orang Buron

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 11:51 WIB
Polres Metro Jaktim mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 29 kg. Sabu itu disebut berasal dari jaringan Iran. (Instagram @kapolresmetrojaktim.official)
Foto: Polres Metro Jaktim mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 29 kg. Sabu itu disebut berasal dari jaringan Iran. (Instagram @kapolresmetrojaktim.official)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 29 kg. Sabu itu disebut berasal dari jaringan Iran.

"Kemarin kita menangkap kasus penyalahgunaan jenis sabu, sekitar 29,608 kg," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagramnya, @kapolresmetrojaktim.official, Jumat (18/3/2022).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (15/3). Warga memberi informasi soal ada seseorang menurunkan barang mencurigakan dari gerobak di daerah Utan Kayu, Matraman, Jaktim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Polres Metro Jaktim lalu melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada Kamis (17/3) polisi menggerebek kosan tersebut dan menangkap tersangka.

"Setelah memastikan barang tersebut narkotika dilakukan penggerebekan di kosan tersebut dan diamankan tersangka atas nama SP," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sabu Jaringan Iran

Polisi lalu mendalami kasus tersebut. Seorang terkait pengedaran sabu tersebut dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Kepada polisi, SP mengaku sabu tersebut berasal dari Iran yang dikirim ke Aceh lalu diantar ke Jakarta.

"Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mendapat dari DPO atas nama I yang merupakan jaringan dari distribusi Iran yang melalui Kota Aceh. Jadi pengiriman dari Iran ke Aceh, lalu tersangka I membawa dan bertemu dengan tersangka SP," katanya.

Budi mengatakan tersangka SP mengaku sabu tersebut akan dikirim ke sejumlah daerah.

Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads