Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hari ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim. Sidang vonis kedua polisi ini berkaitan dengan penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan Jumat (18/3/2022). Rencananya sidang vonis akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Agenda pembacaan putusan Jumat tanggal 18 Maret 2022 jam 09.00 WIB," kata pejabat humas PN Jaksel, Haruno kepada wartawan, Kamis (17/3).
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Laskar FPI dalam kasus Km 50.
"Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," imbuhnya.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak juga Video Saat 'Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui, TP3: Dagelan Sesat!':
(whn/lir)