Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Jaksa tetap menuntut kedua terdakwa dipenjara 6 tahun.
"Setelah kami mendengar pembelaan Terdakwa, kami menolak seluruhnya. Maka kami penuntut umum menyatakan tetap pada penuntutan," kata jaksa Donny Mahendra Sany di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Donny menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Donny berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," katanya.
Dia mengatakan pembelaan terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum keliru terkait peristiwa di Km 50 Tol Cikampek. Donny menyebut jaksa tetap pada tuntutannya.
"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa Terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI merupakan dalil yang keliru," kata Donny.
Hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta kemudian meminta penasihat hukum menanggapi perihal replik tersebut. Koordinator tim penasihat hukum Henry Yosodiningrat menyebut pihaknya tidak akan mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik) dan meminta majelis hakim segera membuat keputusan.
"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih, Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama, kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry.
Majelis hakim sepakat menjadwalkan sidang putusan untuk kedua terdakwa. Sidang putusan akan digelar 18 Maret mendatang.
"Baik, untuk jam bisa kita mulai pagi.Seandainya itu memakan waktu lama, kita break, salat Jumat dan kita lanjutkan. Sama dengan perkara sebelumnya (kasus Briptu Fikri), untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella kita tunda Jumat 18 Maret 2022 jam 09.00 WIB," kata Arif.
Sebelumnya, tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum menyalahkan Habib Rizieq Shihab hingga Laskar FPI menjadi penyebab kasus ini terjadi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2). Henry awalnya menyebut kasus Km 50 tidak akan terjadi bila Habib Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini. Kalau saja Saudara Moh Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.