Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Penembak Laskar FPI 6 Tahun Bui

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Penembak Laskar FPI 6 Tahun Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 13:25 WIB
Sidang replik kasus Km 50 (Wilda-detikcom)
Sidang replik kasus Km 50 (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Jaksa tetap menuntut kedua terdakwa dipenjara 6 tahun.

"Setelah kami mendengar pembelaan Terdakwa, kami menolak seluruhnya. Maka kami penuntut umum menyatakan tetap pada penuntutan," kata jaksa Donny Mahendra Sany di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Donny menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Donny berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," katanya.

Dia mengatakan pembelaan terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum keliru terkait peristiwa di Km 50 Tol Cikampek. Donny menyebut jaksa tetap pada tuntutannya.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa Terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI merupakan dalil yang keliru," kata Donny.

Hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta kemudian meminta penasihat hukum menanggapi perihal replik tersebut. Koordinator tim penasihat hukum Henry Yosodiningrat menyebut pihaknya tidak akan mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik) dan meminta majelis hakim segera membuat keputusan.

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih, Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama, kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry.

Majelis hakim sepakat menjadwalkan sidang putusan untuk kedua terdakwa. Sidang putusan akan digelar 18 Maret mendatang.

"Baik, untuk jam bisa kita mulai pagi.Seandainya itu memakan waktu lama, kita break, salat Jumat dan kita lanjutkan. Sama dengan perkara sebelumnya (kasus Briptu Fikri), untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella kita tunda Jumat 18 Maret 2022 jam 09.00 WIB," kata Arif.

Sebelumnya, tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum menyalahkan Habib Rizieq Shihab hingga Laskar FPI menjadi penyebab kasus ini terjadi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2). Henry awalnya menyebut kasus Km 50 tidak akan terjadi bila Habib Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini. Kalau saja Saudara Moh Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Henry juga menyebut penembakan tidak akan terjadi jika anggota laskar FPI tidak mencekik dan merebut senjata milik terdakwa. Dia meyakini, jika tidak ada pemicu, peristiwa Km 50 tidak akan terjadi.

"Kalau saja anggota laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

"Menuntut agar majelis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama," kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," imbuhnya.

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankannya adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads