KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka TPPU

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 11:23 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid saat hendak dibawa ke Rutan KPK, Kamis (18/11/2021).
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid saat hendak dibawa ke Rutan KPK. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Wahid sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menemukan penerimaan yang disamarkan oleh Abdul Wahid. Penerimaan itu juga diduga dialihkan ke pihak lain.

"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain. Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut penerapan TPPU ini telah dilengkapi bukti yang cukup. Dia juga menyebut adanya aset-aset milik Abdul Wahid yang mengalami perubahan.

"TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ali mengungkapkan, ada pihak yang mencoba mengambil alih aset milik Abdul Wahid. Dia juga mengingatkan bahwa tidak akan ada pihak yang menghalangi proses penyidikan ini.

"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," tuturnya.

"KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara ini karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tambah Ali.

Berikut isi dari Pasal 21 UU Tipikor:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung melakukan penahanan. Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.

KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

(drg/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads