PT Karya Citra Nusantara (KCN) dijatuhi sanksi administratif karena terbukti mencemari lingkungan akibat abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN segera menjalankan sanksi.
"Kita sudah menerima sanksi dan kita sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut. Prinsipnya sanksi itu perbaikan ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut," kata Direktur Operasional PT KCN Hartono di kantor Pemkot Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
PT KCN dan Pemkot Jakarta Utara bertemu hari ini untuk menyampaikan berkas sanksi dari Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi. Hartono menuturkan, dari beberapa sanksi yang diberikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengoperasikan alat pemecah angin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berkaitan dan berdampak langsung berupa mengenai alat pemecah angin. Jadi nanti kita pasang, sekarang lagi dikoordinasikan jadi kita pasang alat untuk pemecah angin. Sehingga angin yang bertiup dari stockpile ke masyarakat itu bisa energinya berkurang. Karena dia akan terpecah dengan sendirinya. Berharap dengan adanya alat itu, debu batu bara juga tidak terlalu jauh nyebarnya," imbuhnya.
Hartono belum menerangkan kapan alat pemecah angin ini akan dioperasikan. Namun dia menyebut akan dimulai dalam jangka waktu dekat.
"Kita terus monitor terus keluhan-keluhan sebisa mungkin kita tangani. Cuman kan dampak ini tidak langsung terpecahkan, bertahap. Namun sementara itu kita juga tetap perhatikan apa yang mereka sampaikan kita tampung kita pecahkan bersama Sudin," katanya.
Pemprov DKI Sanksi PT KCN
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup memberi sanksi ke PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN diberi sanksi administrasi.
"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
PT KCN diperintahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Asep menegaskan kepada perusahaan untuk melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dengan mengikuti aturan.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," tegasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI, PT KCN terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi menambahkan PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.
Simak Video 'Aksi Protes Warga Marunda Gegara Batu Bara Bikin Polusi':