Pemprov DKI Tepis Diamkan Polusi Batu Bara Marunda: Investigasi Butuh Waktu

Pemprov DKI Tepis Diamkan Polusi Batu Bara Marunda: Investigasi Butuh Waktu

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 11:57 WIB
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan tak ada pembiaran terkait aduan polusi batu bara yang dikeluhkan warga Marunda, Jakarta Utara, sejak 2018. Pemprov beralasan proses investigasi membutuhkan waktu.

"Kita turun ke lapangan, tapi proses investigasi dan pengawasannya butuh waktu. Kita harus buktikan berdasarkan benarkah sumber pencemarannya dari PT KCN ini," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Yogi mengatakan pihaknya telah mengirimkan stasiun pemantauan kualitas udara mobile ke lokasi setelah mendapat aduan dari warga. Berdasarkan pemantauan parameter partikulat, barulah terbukti sumber polusi berasal dari PT KCN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ bisa ngukur, salah satunya parameter PM2.5, debu-debu halus itu. Kita cek terus kita lihat arah anginnya dari mana, datang dari mana. Kita cek lagi ke peta satelit ternyata benar arahnya dari sisi KCN, baru bisa kita buktikan. Pembuktiannya butuh proses," ujarnya.

Yogi menyebut pihaknya juga melakukan pemantauan lingkungan secara aktif maupun pasif. Pemantauan pasif dilakukan dengan cara mengecek berkas pemantauan lingkungan yang dilaporkan perusahaan setiap 6 bulan sekali.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya ada pemantauan pasif dan pemantauan aktif. Kalau pasif mereka melaporkan implementasi dari rencana lingkungannya, itu dilaporin setiap 6 bulan. Ini (PT KCN) laporannya bagus-bagus terus. Ketika ada pengaduan masyarakat, banyak yang protes, kita telusuri lagi ke lapangan, ternyata ada item yang belum diselesaikan," jelasnya.

Dia mengatakan pemantauan dilakukan dengan metode random sampling atau berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Kalau yang laporan pasif memang rutin wajib tiap 6 bulan, tapi untuk inspeksi langsung kita random sampling karena ribuan perusahaan di Jakarta ya. Nggak mungkin kita cekin satu-satu, tapi kita pantau secara kelengkapan dokumen saja. Tapi kalau ada pengaduan atau apa, kita random sampling ke lapangan, turun tim kita ke lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, kritik keras datang dari wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Salah satunya dari Fraksi PDIP.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Aksi Protes Warga Marunda Gegara Batu Bara Bikin Polusi':

[Gambas:Video 20detik]



PDIP menganggap Pemprov DKI melakukan pendiaman secara sistematis terhadap keluhan warga Marunda selama 4 tahun terakhir.

"Tidak ada tindak lanjut. Jadi mungkin warga Marunda dianggap sebagai angka saja, tapi tidak sebagai warga yang harus dilindungi oleh Pemprov DKI. Kalau saya mengatakan Pemprov DKI melakukan proses pendiaman secara sistematis kepada masalah itu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Johny Simanjuntak, saat dihubungi, Minggu (13/3).

Johny mengungkapkan, sejak 2018, warga telah melaporkan adanya pencemaran udara ke Pemprov DKI, namun hasilnya nihil. Padahal, kata dia, warga hanya meminta supaya polusi debu batu bara bisa diatasi.

"Karena sudah diberi tahu lurah, camat, Dinas Lingkungan Hidup, bahkan sampai ke wali kota dan sebagainya, tidak ada tindak lanjut. Tapi mereka hanya, seolah-olah mereka tidak mengakui itu akibat PT KCN dan sebagainya. Padahal sebenarnya warga hanya menuntut debu itu bisa dihilangkan," ujarnya.

NasDem DKI juga melontarkan kritik. Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh menyayangkan sanksi itu baru diberikan karena telah jatuh korban.

"Informasi tadi kan bahwa Dinas LH akan mengeluarkan sanksi, saya rasa itu cukup baiklah, mengirim efek jera juga. Sudah ada korban juga kan, sudah ada yang buta, itu salah satunya kan," kata Nova kepada wartawan, Senin (14/3).

Nova mendapatkan kabar kesehatan warga sudah terkena dampak polusi abu batu bara sejak beberapa tahun lalu. Dia menyayangkan lambannya penindakan terhadap pabrik yang tak ramah lingkungan.

Halaman 2 dari 2
(taa/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads