Hakim MK Suhartoyo Soal Nikah Beda Agama: Sudah Ada Solusinya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 08:34 WIB
Hakim MK Suhartoyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan permasalahan nikah beda agama merupakan isu yang agak krusial. Namun permasalahan itu, meski tidak diakui di UU Perkawinan, tetapi sudah diberikan solusi lewat jalur non-UU.

"Permohonan Pemohon memang termasuk isu yang agak krusial, tapi bukan berarti ini tidak ada dalam praktik ketatanegaraan Indonesia yang namanya perkawinan campuran. Campuran itu bisa perkawinan antarwarga negara yang berbeda, bisa juga karena agama yang berbeda," kata Suhartoyo.

Hal itu tertuang dalam risalah sidang MK yang dilansir website MK, Kamis (17/3/2022). Sidang itu digelar atas permohonan Ramos Petage yang mengajukan judicial review UU Perkawinan dengan alasan UU Perkawinan menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.

"Kejadian ini juga sudah terlalu banyak terjadi di negara kita dan mekanismenya bukan berarti kemudian terhenti atau kemudian tersumbat. Tetap mekanismenya ada. Bahkan beberapa putusan Mahkamah Agung juga telah mengakomodasi itu dan memberi jalan keluar itu," kata Suhartoyo yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

Meski sudah ada solusinya, solusi itu karena ada 'pemaksaan' terselubung. Tapi hal itu menjadi pertanyaan apakah menjadi masalah konstitusionalitas atau tidak.

"Tapi kalau kemudian dilacak kembali persoalan ini, ada semacam penundukan secara terpaksa kepada salah satu agama yang dianut oleh dua agama yang berbeda dari masing-masing pasangan. Yang kemudian bisa saja dipersoalkan, tapi apakah itu berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma atau tidak?" beber Suhartoyo.

Simak juga 'MK Tangani 277 Perkara-Hasilkan 253 Putusan Sepanjang 2021':






(asp/nvc)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork