Pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah, disorot sana-sini. Pernikahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan undang-undang, bahkan disebut mencederai Pancasila.
Pernikahan beda agama itu diketahui dari video yang beredar viral. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja. Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga.
Pasangan itu lantas menyita perhatian parlemen hingga ormas Islam. Simak pandangan mereka terkait pernikahan beda agama tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PBNU-MUI Mengutip Surat Al-Baqarah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan pernikahan beda agama dilarang Islam. PBNU mengutip surat Al-Baqarah ayat 221.
"Pernikahan muslimah dengan lelaki non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 221," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi lewat pesan singkat, Rabu (9/3/2022).
Fahrur menuturkan sebuah pernikahan itu dibangun untuk ketenangan dan ketentraman sepanjang hidup. Fahrur menyebut untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman itu diperlukan kesamaan akidah dan keyakinan.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 44, 'Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam'. Secara fikih tidak sah. Perkawinan muslimah harus dengan suami yang seiman. Pihak mempelai putra harus masuk Islam lebih dahulu," kata Fahrur.
Sama halnya dengan MUI. Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Abdullah Jaidi mengatakan pernikahan seagama akan menyelamatkan kehidupanmu di dunia dan akhirat.
"Kalau Allah SWT mengisyaratkan demikian, pasti ada hikmah dan rahasia yang luar biasa," jelasnya.
Abdullah juga melampirkan dokumen Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Dalam fatwa tersebut ditetapkan 2 hal:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Lihat juga Video: Detik-detik Tenda Pernikahan di Sidrap Roboh Diterjang Angin
Tidak Sah Menurut Hukum Islam
Muhammadiyah menegaskan pernikahan berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam dan undang-undang (UU).
"Pernikahan beda agama tidak sah menurut undang-undang dan hukum Islam," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Abdul mengatakan mayoritas ulama berpendapat pernikahan beda agama tidak sah. Dia mengimbau umat Islam untuk menjadikan agama sebagai dasar utama dalam memilih pasangan.
"Perdebatan terjadi terkait pernikahan muslim dengan perempuan ahli kitab. Akan tetapi bersepakat bahwa perempuan muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki nonmuslim. Dalam memilih pasangan diutamakan mempertimbangkan agama sebagai dasar yang utama," imbuhnya.
Langgar UU Perkawinan
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menegaskan pernikahan berbeda agama dinyatakan tak sah dalam Islam. Menurutnya, undang-undang tentang perkawinan pun mensyaratkan nikah satu agama.
"Secara UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan juga bertentangan karena syarat nikah harus satu agama," kata Bukhori Yusuf kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 berbunyi 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu'.
Bukhori menambahkan, dalam agama Islam, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah dalam Islam menurut fatwa MUI. "Dalam Islam sebagaimana dituangkan MUI dalam fatwanya nikah beda agama itu haram dan tidak sah," kata dia.
Sulitkan Harta Gono-gini
Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto menyoroti pasangan yang menikah berbeda agama tak tercatat sah oleh negara. Hal itu juga berpotensi menyulitkan persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan mekanisme hukum, salah satunya harta gono-gini.
"Kalau dari Undang-Undang Perkawinan kan sudah jelas tuh dilarang ya dan tidak sah, gitu," kata Yandri Susanto kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
"Jadi UU Nomor 1/1974 diubah Nomor 4/2019 itu mempertegas dan bahkan memang sudah ada yang mempersoalkan, sudah (digugat) ke MK tapi MK kan menolak termasuk sampai sekarang masih banyak yang mempersoalkan tapi undang-undang itu sah dan berlaku bagi semua warga negara. Jadi kalau ada yang melakukan pernikahan agama pasti nggak bisa secara hukum negara," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Waketum PAN itu menyoroti hambatan yang dapat muncul ketika persoalan muncul. Masalah-masalah yang diuraikan Yandri adalah soal warisan, administrasi anak, dan harta gono-gini.
"Akibatnya nanti kan banyak itu. Kalau dia tidak tercatat di hukum negara tentu, misalkan, kalau ada persoalan masalah waris, masalah anak, itu kan jadi persoalan, gitu. Gimana dia mendapatkan KTP nanti, kartu keluarga. Karena nanti kalau misalkan anaknya lahir, gimana kalau buat KK atau KTP, gimana kalau dia nggak tercatat secara sah dalam hukum negara," kata Yandri.
Mencederai Pancasila
Ketua DPP PPP Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren Rojih Ubab Maimoen atau Gus Rojih mengatakan pernikahan beda agama tidak sah secara agama serta mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tentu menikah berbeda agama itu haram hukumnya dalam Islam, sebagaimana tercermin dalam Surat Al Baqoroh ayat 221 dan Al Mumtahanah ayat 10. Selain itu, menikah beda agama juga mencederai Pancasila khususnya sila pertama dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Gus Rojih dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, sebagai warga negara harus tunduk pada Pancasila dan UUD 1945 dengan menjalankan kehidupan bermasyarakat berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kemudian negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum dalam ikatan perkawinan yang sah. Nah, nikah beda agama inikan sudah melanggar kepastian hukum yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 45, berarti ini sudah mencederai keduanya," jelasnya.
Gus Rojih menjelaskan, untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan, bisa dilihat pada Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan.
"Yang pada intinya sah atau tidaknya perkawinan atau pernikahan ini dikembalikan pada ajaran dari agama masing-masing individu. Dan di dalam Islam sudah tegas bahwa ini haram hukumnya," katanya.