Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana terkait Doni Salmanan. Diketahui, saat ini polisi telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
"Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep.
Direktorat Siber Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan investasi atau trading. Masyarakat diimbau melakukan investasi di platform yang legal atau terdaftar di OJK.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung. (yld/dhn)