Wacana amendemen konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 belakangan menjadi perbincangan usai muncul usulan penundaan Pemilu. Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap usulan amendemen Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Sampai hari ini, MPR hanya mengerjakan tugas kajian terkait dengan rekomendasi dari MPR lama, yaitu PPHN," kata Jazilul Fawaid dalam acara diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Meski begitu, Jazilul mengatakan dorongan terhadap kajian amendemen terhadap PPHN masih belum begitu kuat hingga kini. "Kami melihatnya sangat sedikit sekali (dukungan rakyat) lembaga survei yang memotret seberapa besar kemauan masyarakat untuk adanya PPHN, pernah ada, tapi tidak (kuat)," ujarnya.
Menurut dia, MPR juga masih belum menerima pengajuan amendemen untuk melaksanakan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, usulan penundaan pemilu masih perlu dikaji lebih dalam.
"Soal penundaan pemilu memang di konstitusi kita tidak disebutkan. Tidak ada aturan di konstitusi kita, karena konstitusi kita pasal 22 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," lanjut Waketum PKB itu.
Diketahui, wacana amendemen UUD 1945 kembali bergulir usai munculnya usulan penundaan pemilu 2024. Usulan itu mulanya dilontarkan oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Usulan itu kemudian didukung dua ketua umum partai politik lainnya, yaitu Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
(fca/gbr)