Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 15:26 WIB
Plt Jubir KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan penggeledahan di tiga perusahaan dan dua rumah terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku yaitu di tiga perusahaan dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Dia menyebut ada dokumen dan peralatan elektronik yang disita penyidik KPK. Namun, Ali belum menjelaskan detail dokumen apa yang diamankan itu.

"Dari lima lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik," ucapnya.

"Bukti-bukti ini selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disita dan melengkapi berkas perkara tersangka TSS dkk," sambungnya.

KPK juga memeriksa Direktur PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui dan Dirut PT Beringin Dua, Muslim Tomagola alias Randi, pada Senin (14/3) sebagai saksi. Mereka dicecar soal peran Tagop dalam mengatur syarat pemberian fee.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, ditetapkan sebagai tersangka.

Simak juga video 'Ivana Kwelju, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



(azh/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork