Polisi menetapkan 4 oknum penyidik Polsek Lubuklinggau Utara, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang tahanan kepolisian, Hermanto (47), saat diperiksa. Keempat polisi itu kini ditahan.
"Dari hasil gelar perkara kemarin (Senin, 14/3/2022), 2 orang kita tetapkan jadi saksi. Sedangkan, 4 oknum polisi lainnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (15/3).
Dia mengatakan keempat tersangka merupakan penyidik berpangkat Bintara yang melakukan pemeriksaan terhadap Hermanto, tahanan kasus pencurian. Hermanto akhirnya tewas dengan sejumlah luka lebam di tubuh.
"Iya, keempatnya merupakan penyidik berpangkat Bintara. Untuk inisialnya nanti saja, ya," katanya.
Selain dikenai pidana umum, kata dia, semua oknum polisi yang terlibat dalam kematian Hermanto tersebut nantinya akan dikenai sanksi internal. Saat ini oknum polisi itu masih diperiksa.
"Iya, tentunya sanksi internal juga dikenakan, tapi itu nanti, karena saat ini masih dalam pemeriksaan. Kita belum bisa menjelaskan," jelas Kapolres.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Toni Harmanto menyampaikan permintaan maaf atas tewasnya seorang tahanan kepolisian, Hermanto (47), di Polsek Lubuklinggau Utara, Lubuklinggau, Sumsel. Permintaan maaf itu disampaikan Irjen Toni kepada pihak keluarga Hermanto.
"Beliau selaku pimpinan Polda Sumsel menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi saat ditemui detikcom, Senin (21/2).
(lir/lir)