Di Sidang, MK Beri Harapan Bisa Ubah Presidential Threshold Jadi 0%

Di Sidang, MK Beri Harapan Bisa Ubah Presidential Threshold Jadi 0%

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 09:53 WIB
Aswanto
Aswanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan gugatan presidential threshold. Kali ini MK memberi harapan bisa mengubah presidential threshold dari 20 persen menjadi nol persen. Namun MK meminta syarat agar pemohon bisa membuat argumen yang meyakinkan MK untuk mengubah syarat itu.

"Saya kira Saudara sudah menuliskan atau sudah menguraikan mengenai pandangan Mahkamah dalam putusannya. Tetapi kan tidak berarti bahwa Mahkamah tidak bisa bergeser gitu, bisa saja di putusan Mahkamah kita mengatakan atau mayoritas mengatakan bahwa yang punya legal standing itu untuk mengajukan permohonan Pasal 222 itu adalah partai politik peserta pemilu," kata Aswanto yang tertuang dalam risalah sidang MK, Selasa (15/3/2022).

Hal itu disampaikan dalam sidang yang diajukan empat pemohon, yaitu Adang Suhardjo, Marwan Batubara, Ali Ridhok, dan Benne Akbar Fatah. Aturan yang digugat tersebut tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Oleh tapi kemudian kalau Anda mampu meyakinkan, Anda memperkaya dengan teori-teori bahwa sebenarnya tidak hanya partai politik yang memiliki, tetapi perseorangan juga punya, bisa saja Mahkamah akan bergeser, ya, akan bergeser mungkin yang tadinya menganggap bahwa yang punya legal standing itu hanya partai politik peserta pemilu. Tetapi karena Anda mampu meyakinkan, sehingga mungkin bisa berubah atau bergeser pandangannya, tidak saja partai politik, tapi juga perseorangan," sambung Aswanto.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, Aswanto menyarankan pemohon untuk memperkuat argumen legal standing.

"Karena kalau Anda mampu meyakinkan Mahkamah pada bagian legal standing itu, saya kira pandangan Mahkamah ada perubahan-perubahan pandangan. Nah, Anda bisa meyakinkan Mahkamah di situ," ucap Aswanto.

Aswanto memberikan waktu 14 hari kepada pemohon agar memperbaiki argumennya. Nantinya akan digelar sidang pendahuluan kedua. Setelah itu, MK akan merapatkan apakah permohonan itu layak diadili di pokok perkara atau tidak.

Sebelumnya, MK sudah menolak sejumlah permohonan judicial review presidential threshold dengan alasan pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional.

1. 5/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Lieus Sungkharisma
Putusan MK: Tidak dapat diterima
2. 6/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH
Putusan MK: Tidak dapat diterima

3. 7/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang
Putusan MK: Tidak dapat diterima
4. 66/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK
Putusan MK: Tidak dapat diterima

5. 68/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P
Putusan MK: Tidak dapat diterima

6. 70/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Gatot Nurmantyo
Putusan MK: Tidak dapat diterima

Secara umum Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan para pemohon yang diajukan secara terpisah, seperti mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Ferry Yuliantono, dan Fahira Idris dkk karena tidak mempunyai legal standing. Diketahui Fahira Idris menggugat bersama dua anggota DPD RI lainnya, Tamsil Linrung dan Edwin Pratama Putra.

Simak Video 'Presidential Threshold: Dilema Demokrasi Multipartai':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads