MK Juga Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold 20%

MK Juga Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold 20%

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 12:13 WIB
Sidang Gugatan Gatot Nurmantyo Terkait Ambang Batas 20% (tangkapan layar)
Foto: Sidang Gugatan Gatot Nurmantyo Terkait Ambang Batas 20% (tangkapan layar)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan tidak menerima gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Ferry Yuliantono dengan alasan pemohon tidak memiliki legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan itu.

"Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan kanal YouTube MK, Kamis (23/2/2022).

MK beralasan, pemegang legal standing di pasal yang dimaksud adalah Parpol. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Putusan MK itu tidak bulat. Empat hakim MK menyatakan pemohon memiliki legal standing, yaitu Manahan Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dalam sidang di MK, Gatot menyatakan menolak aturan itu.

"Berdasarkan hasil analisis, hasil renungan, kami berkesimpulan, Yang Mulia, ini adalah sangat berbahaya karena presidential threshold 20% adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi, menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot.

"Dan ini benar-benar sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan," sambung Gatot menegaskan.

Kuasa hukum Gatot Nurmantyo, Refly Harun menilai presidential threshold bisa memunculkan capres tunggal.

"Kami lihat misalnya soal fakta politik hari ini, dominasi dari kekuatan yang hari ini berkuasa, itu sudah mencapai hampir 82% kalau kursi, dengan kurang-lebih 84% kalau basisnya adalah suara. Dan berdasarkan ketentuan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka bukan tidak dimungkinkan bisa adanya calon tunggal. Karena dikatakan bahwa tahapan akan diteruskan kalau memang tetap ada calon tunggal. Jadi itu yang kami khawatirkan dan ini potensial melanggar prinsip bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menganut to around system," kata Refly.

Lihat juga video 'Dukung Judicial Review PT 20%, PKS: Mengharapkan Ada 3 Calon':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads