Pengacara Klaim Adam Deni Dekat dengan Ahmad Sahroni, Pernah Liburan ke Bali

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 18:36 WIB
Adam Deni (kiri) (Wilda Nufus/ detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mengklaim kliennya memiliki kedekatan dengan Ahmad Sahroni. Bahkan, kata Herwanto, kliennya itu menyebut pernah berlibur ke Bali bersama Ahmad Sahroni.

"Banyak sebenarnya yang ingin diungkapkan Adam Deni secara langsung. Dia pernah kok jalan-jalan sama AS kedekatannya berlibur ke Bali. Nah ini mau diungkapkan, dia ingin kirim surat. Dengan pacarnya dia cerita semuanya," kata Herwanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Senin (14/3/2022).

Herwanto mengatakan Adam Deni bahkan sudah membuat surat yang akan disampaikan kepada Ahmad Sahroni. Namun, kata Herwanto, surat itu urung dikirimkan.

"Salah satunya Adam Deni juga sudah membuat surat yang disampaikan ke AS tapi surat itu dibatalkan karena melihat AS menurut kami waktu di podcast Deddy Corbuzier artinya sudahlah jadi tidak jadi diberikan," ujarnya.

"Kalau gitu kata Adam Deni 'saya akan mengatakan hal yang sebenar-benarnya yang dia ketahui', seharusnya hari ini nih harusnya dia datang menyampaikan suratnya. Dia datang ingin menyampaikan semuanya yang dia ketahui tentang apa yang dia alami, dia dengar secara langsung bersama-sama AS," imbuhnya.

Diketahui, Adam Deni Gearaka didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk' yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.

"Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Senin (14/3).

"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa," sambungnya.

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).




(whn/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork