Sahroni Bantah Kronologi Adam Deni soal Transaksi Sepeda: Sudah Lunas

Sahroni Bantah Kronologi Adam Deni soal Transaksi Sepeda: Sudah Lunas

Matius Alfons - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 18:13 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Foto: Ahmad Sahroni (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Jaksa sempat membeberkan kronologi awal pemindahan dokumen rahasia yang dianggap ditransmisikan oleh terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terkait dokumen Ahmad Sahroni lantaran transaksi sepeda yang belum lunas. Ahmad Sahroni menegaskan sudah melunasi transaksi sepeda kepada terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis yang menyanggah kronologi kedua terdakwa. Dia menyebut berdasarkan penjelasan Ahmad Sahroni tidak ada masalah apapun terkait transaksi sepeda.

"Mengenai transaksi dijabarkan oleh klien saya itu sudah lunas tidak ada masalah lagi, sudah dibayarkan lunas, malah sepeda yang dipesan belum ada, belum diserahkan ke klien saya," kata Arman saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Arman meyakini walaupun belum lunas pasti akan ada pembicaraan atau kesepakatan berkaitan dengan itu. Meski begitu, dia kembali menegaskan Ahmad Sahroni sudah melunasi biaya sepeda yang dia beli dari Ni Made Dwita Anggari.

"Tapi apapun itu, mau itu sepeda sudah lunas, mau sepeda itu belum lunas, itu kan ada pembicaraan atau ada kesepakatan, apapun itu, ini menurut klien saya sudah lunas malah sepedanya belum diberikan. Ini kalau kita bicara sepeda itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Arman berpendapat persoalan transaksi sepeda ini harusnya tidak bisa dijadikan dasar untuk mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni. Terlebih, kata dia, unggahan tersebut diduga mengandung ancaman terhadap kliennya.

"Tetapi apapun itu, dokumen pribadi itu tidak bisa disebarluaskan dong tanpa izin pemiliknya, apa lagi 'diserahkan' atau kah ini benar atau tidak si Made serahkan atau kerja sama (Adam Deni), itu biar fakta persidangan yang buktikan. Nah tetapi poinnya di sini apapun itu, alasan apapun itu, mau sudah lunas, mau belum lunas, dokumen seseorang tidak bisa disebarluaskan tanpa izin pemiliknya dong," jelasnya.

"Saya misalnya atau mas misalnya beli barang, sudah lunasi atau belum lunas, tapi dokumen pembelian itu disebarluaskan di medsos dengan cara-cara, caption, seakan-akan, dugaan kita, mengancam klien saya, jadi orang kan yang membaca melihat dan mendengar itu kan bisa macam-macam pikirannya. Itu yang saya bilang hati-hati dalam gunakan atau bijaklah dalam gunakan medsos, jangan digunakan hal hal seperti itu," lanjut dia.

Tak hanya itu, Arman juga meminta agar pihak terdakwa tidak mengkait-kaitkan persoalan ini dengan status Ahmad Sahroni sebagai wakil rakyat. Dia menegaskan persoalan Adam Deni dann Ni Made Dwita Anggari merupakan persoalan pribadi.

"Sekarang mau bahasakan berkali-kali bahwa mereka 'minta maaf, wakil rakyat', ini bukan urusan wakil rakyat dengan rakyatnya, ini urusan pribadi, dokumen pribadi seseorang yang diunggah. Jadi saya bilang biar fakta persidangan membuktikan siapa yang benar siapa yang salah, jangan kita omong ke media macam-macam yang nggak jelas, kalau nggak ngerti perkara ya pelajari dulu perkaranya, nggak ada hubungannya begini dengan seorang wakil rakyat dengan rakyatnya," tuturnya.

Simak video 'Didakwa UU ITE, Pihak Adam Deni Siap Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak kronologi yang dibeberkan jaksa di halaman berikutnya.

Jaksa Ungkap Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Sahroni

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Jaksa membeberkan kronologi awal pemindahan dokumen rahasia yang dianggap ditransmisikan terkait dokumen Ahmad Sahroni.

Kronologi pemindahan dokumen ini dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gadjah Mada Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Dalam dakwaannya, jaksa terlebih dahulu mengenalkan sosok Ni Made Dwita Anggari.

Jaksa mengungkap Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark. Ni Made sangat berteman baik dengan Adam Deni sampai menjadikannya admin akun @thenewbikingregetan.

"Berawal dari hubungan pertemanan terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan terdakwa Adam Deni Gearakan sejak Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018, karena terdakwa Adam Deni Gearaka menjadi admin dari akun instagram terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang bernama @thenewbikingregetan di mana akun tersebut sekarang sudah tidak aktif lagi," kata jaksa.

"Selanjutnya pada tahun 2020 terdakwa Ni Made Dwita Anggari memiliki akun instagram Olsen1213 sebagai akun pribadi, dan selain itu terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga memiliki akun Instagram @exitdenmark yang digunakan oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari untuk menjalankan bisnis/usaha penjualan sepeda dan spare part," imbuhnya.

Sepeda-sepeda yang dijual melalui akun Instagram Ni Made ternyata membuat Ahmad Sahroni tertarik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad itu kemudian membeli dua unit sepeda dari Ni Made dengan rincian merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion seharga Rp 378 juta. Namun, sepeda itu belum diserahkan Ni Made.

"Kemudian antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda antara lain: dua unit sepeda yang telah korban lunasi pada tahun 2020 yaitu: satu unit sepeda merek firefly seharga Rp.450.000.000,- dan sepeda merek bastion seharga Rp.378.000.000,- namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar jaksa.

Jaksa menyebut transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.

"Komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni yang merupakan data pribadi (privacy rights) tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen pemesanan yang dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ujarnya.

Namun tiba-tiba, pada Rabu 26 Januari, Ni Made disebut jaksa menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat di aplikasi perpesanan. Di sinilah, kata jaksa, Ni Made mengirimkan foto berisi data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

"Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 3:29 WIB, la terdakwa Ni Made Dwita Anggari menghubungi terdakwa Adam Deni Gearaka melalui media aplikasi WhatsApp, lalu mengirimkan foto yang berisikan informasi pribadi milik korban Ahmad Sahroni berupa data informasi pribadi pembelian sepeda dan spare part antara korban Ahmad Sahroni dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ungkap jaksa.

Jaksa pun mengungkap tujuan Ni Made mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni. Hal itu karena Ni Made merasa kecewa dan sakit hati terhadap Ahmad Sahroni yang masih menunggak pembayaran sepeda dan spare part.

"Di mana saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," ujar jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads