Jaksa: Adam Deni Unggah Dokumen Pembelian Sepeda Sahroni Bawa-bawa KPK

Jaksa: Adam Deni Unggah Dokumen Pembelian Sepeda Sahroni Bawa-bawa KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 18:04 WIB
Adam Deni jalani sidang virtual
Adam Deni menjalani sidang virtual. (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia. Adam Deni juga membawa-bawa KPK dalam unggahan dokumen itu di akun Instagram.

Unggahan Adam Deni soal pembelian sepeda Ahmad Sahroni diungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (14/3/2022). Adam Deni mulanya dihubungi Ni Made Dwita Anggari atau Olsen yang merupakan pengusaha.

Ni Made bercerita kepada Adam Deni bahwa Ahmad Sahroni menunggak pembayaran sepeda dan spare part seharga Rp 500 juta. Berikut percakapan Adam Deni dengan Ni Made Dwita Anggari melalui pesan singkat yang dibuka jaksa di persidangan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ni Made: Salah satu sepeda mahal si ASC yang Rp 500 jutaan yang belum selesai. Saya email-email pembuat sepedanya, nanyain kapan selesainya, kagak dijawabin email saya. Kayaknya sepedanya dah dikirim ini, padahal maunya kirim direct langsung ke Indonesia. Yang mesen kan perusahaan saya ke Bastion itu, harusnya perusahaan Bastion itu tidak boleh kasih sepeda itu tanpa seizin saya.

Adam Deni: Wkkwkw curang banget dia ngambil jalur belakang tanpa sepengetahuan Ibu.

ADVERTISEMENT

Ni Made: Iya makanya. Bisa saya tuntut itu Bastion karena yang transaksi kan saya, invoice punya saya ditujukan ke perusahaan saya. Kalau sampai minggu depan tidak dibalas email saya, saya ngamuk.

Ni Made: Satu lagi yang di Amerika, yang biru tadi Australia.

Adam Deni: Tuntut aja Bu.

Ni Made: Gila kan.

Adam Deni: Buset filenya banyak bener, gokil.

Ni Made: Itu aja dipost bakalan bikin dia panas dingin.

Adam Deni: Saya upload besok, tapi saya mute.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Adam Deni: Dia kan tahu accounting saya Beierholm.

Tak berhenti di situ, Ni Made menyuruh Adam Deni untuk mengunggah dokumen pembelian sepeda itu dengan kalimat bahwa dokumen itu akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adam Deni pun mengaku bersedia mengunggah itu. Berikut percakapannya:

Ni Made: Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK. Mampus gak tuh kejang.

Adam Deni: Siap, besok saya post.

Ni Made: Nama yang bukan Sahroni diblur ya, kalau mau dipost haha.

Adam Deni: Siap, itu datanya seputar apa Bu? transaksi pembelian tanpa bayar pajak?

Ni Made: 107740 kalikan 2500 rupiah, ye, betul pemberian tanpa bayar pajak, kirim ke dexter masukin ke Indonesia ilegal.

Pada 26 Januari Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke Instagram story-nya. Adam Deni disebut jaksa menuliskan kalimat yang menerangkan dokumen Ahmad Sahroni itu siap disetor ke KPK. Adam Deni pun menyebut akun resmi KPK dalam unggahannya itu.

"Mowning..mowning.. dapet kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official.kpk," tulis unggahan Adam Deni yang diungkap di transmisi.

Transformasi Ahmad SahroniWakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Instagram/@ahmadsahroni88)

Tidak berhenti sampai di situ saja, kata jaksa, Adam Deni Gearaka juga mengunggah postingan berupa gambar dan tulisan di Instagram story @adamdenigrk sebagai berikut:

1. Kalimat "Oh ada yang belum gue blur ya? Sengaja"

2. Dua postingan gambar tas bertuliskan "Beierholm diberi caption 'unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK serta diberi status "mowning mowning unboxing paket dulu ah"

3. Sebuah gambar kertas bertuliskan "Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page"

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa mengatakan perbuatan kedua terdakwa itu menunjukkan iktikad jahat dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi Ahmad Sahroni. Kata jaksa, perbuatan kedua terdakwa mengancam hak pribadi Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan.

"Hal tersebut semakin menunjukkan itikad jahat kedua terdakwa tersebut dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni serta mengancam hak pribadi korban Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar jaksa.

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads