AKBP Mustari Laporkan Balik Ortu ABG Korban Pemerkosaan di Sulsel

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 08:31 WIB
Polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa siswi SMP menjalani sidang etik. (Hermawan/detikSulsel)
Makassar -

Oknum polisi sekaligus tersangka kasus pemerkosaan ABG di Sulawesi Selatan, AKBP Mustari, tak tinggal diam usai dipecat secara tidak hormat. AKBP Mustari melaporkan balik ortu korban atas tuduhan pemerasan.

Dilansir dari detikSulsel, laporan AKBP Mustari teregister di STTLPSTTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel. Laporan itu dibuat melalui pengacaranya, Erwin Mahmud, pada Jumat (11/3) malam.

Orang tua korban berinisial AR. Erwin menuding AR kerap meminta uang kepada AKBP Mustari setelah mengetahui putrinya diduga diperkosa.

"Untuk sementara kita laporkan tindak pidana pemerasannya," ujar Erwin Mahmud di SPKT Polda Sulsel dilansir detikSusel, Jumat (11/3/2022) malam.

AR, sebut Erwin, mengetahui pemerkosaan itu. Erwin menuding AR memanfaatkan situasi korban.

"Transferan itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami," sebut Erwin, Rabu (9/3).

Simak selengkapnya di sini

Saksikan juga 'Saat Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan':






(isa/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork