Aturan karantina dari luar negeri 2022 kembali diperbarui. Hal ini menyusul penurunan tren kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan.
Aturan karantina dari luar negeri diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 8 Maret 2022 lalu. Berikut informasi selengkapnya.
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Sesuai Kategori
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus mengikuti aturan karantina dari luar negeri 2022 terbaru sesuai kategori berikut ini:
Kategori | Aturan |
Sudah divaksin lengkap (dua dosis) atau vaksin booster (dosis ketiga) |
|
Baru divaksin satu dosis |
|
PPLN Di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus | Durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. |
Karantina tidak berlaku bagi PPLN khusus yang masuk Indonesia melalui Bali, Batam atau Bintan. |
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Daftar Entry Point
Pintu masuk PPLN diatur melalui bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. Berikut entry point yang diatur Satgas:
Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Ngurah Rai, Bali;
- Hang Nadim, Kepulauan Riau;
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Pelabuhan Laut:
- Tanjung Benoa, Bali;
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
- Bintan, Kepulauan Riau; dan
- Nunukan, Kalimantan Utara.
Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat;
- Entikong, Kalimantan Barat; dan
- Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Adapun PPLN wajib menunjukkan hasil negatif Corona berdasarkan tes PCR 2x24 jam dari negara asal.
"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," demikian isi SE tersebut.
Aturan karantina dari luar negeri 2022 lainnya dapat dilihat juga di halaman berikut ini.
(izt/imk)