Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022, Ini Kategori Bisa Karantina 1 Hari

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 15:06 WIB
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022, Ini Kategori Bisa Karantina 1 Hari Saja (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Aturan karantina dari luar negeri 2022 kembali diperbarui. Hal ini menyusul penurunan tren kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan.

Aturan karantina dari luar negeri diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 8 Maret 2022 lalu. Berikut informasi selengkapnya.

Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Sesuai Kategori

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus mengikuti aturan karantina dari luar negeri 2022 terbaru sesuai kategori berikut ini:

KategoriAturan

Sudah divaksin lengkap (dua dosis) atau vaksin booster (dosis ketiga)

  1. Pemantauan kesehatan selama 1x24 jam
  2. Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku:
    - Saat entry test di pintu kedatangan secara terpusat
    - Saat hari ketiga (H+3) secara mandiri
Baru divaksin satu dosis
  1. Karantina selama 7x24 jam
  2. Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku:
    - Saat entry test di pintu kedatangan secara terpusat
    - Saat exit test hari keenam (H+6) karantina

PPLN Di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus

Durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Karantina tidak berlaku bagi PPLN khusus yang masuk Indonesia melalui Bali, Batam atau Bintan.

Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Daftar Entry Point

Pintu masuk PPLN diatur melalui bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. Berikut entry point yang diatur Satgas:

Bandar Udara:

  • Soekarno Hatta, Banten;
  • Juanda, Jawa Timur;
  • Ngurah Rai, Bali;
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Laut:

  • Tanjung Benoa, Bali;
  • Batam, Kepulauan Riau;
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  • Bintan, Kepulauan Riau; dan
  • Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara:

  • Aruk, Kalimantan Barat;
  • Entikong, Kalimantan Barat; dan
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Adapun PPLN wajib menunjukkan hasil negatif Corona berdasarkan tes PCR 2x24 jam dari negara asal.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," demikian isi SE tersebut.

Aturan karantina dari luar negeri 2022 lainnya dapat dilihat juga di halaman berikut ini.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork