Persyaratan naik pesawat hari ini jadi informasi penting sebelum bepergian. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur petunjuk perjalanan orang di dalam negeri dengan pesawat terbang, yaitu SE Nomor 21 Tahun 2022.
"Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi SE tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (8/3/2022).
Diterbitkannya SE ini mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas COVID-19. Berikut persyaratan naik pesawat hari ini yang perlu diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Naik Pesawat Hari Ini
Merujuk pada SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, berikut persyaratan naik pesawat hari ini untuk sejumlah kategori:
Kategori Penumpang | Persyaratan Penerbangan |
Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua dan ketiga |
|
Penumpang yang sudah divaksin dosis pertama |
|
Penumpang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid |
|
Persyaratan Naik Pesawat Hari Ini: Untuk Anak di Bawah Usia 6 Tahun
Khusus anak di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Adapun berikut ketentuannya:
- Wajib bersama pendamping perjalanan
- Menerapkan protokol kesehatan ketat
Persyaratan Naik Pesawat Hari Ini: Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi (terupdate)
- Mengisi e-HAC sebelum keberangkatan
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Tidak berbicara satu ataupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan
- Tidak diizinkan untuk makan dan minum selama perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Salah satu persyaratan naik pesawat hari ini juga diminta mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Simak caranya di halaman berikut ini.
Saksikan Video 'Naik Pesawat-KA Tak Wajib Antigen-PCR, Komisi IX: Strategi Pemerintah Tepat':
Cara Mengisi e-HAC bagi Penerbangan Domestik
- Pastikan telah melakukan update versi terbaru aplikasi PeduliLindungi
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur 'e-HAC' yang ada pada laman utama
- Pilih 'Buat e-HAC'
- Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan 'Udara'
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi yang diisi benar, kemudian klik 'Lanjutkan'
- Isi 'Data Personal', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Kini Anda juga dapat mengecek kelayakan terbang
- Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
- Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
- Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan pengisian e-HAC telah selesai.