Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022, Ini Kategori Bisa Karantina 1 Hari

Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022, Ini Kategori Bisa Karantina 1 Hari

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 15:06 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022, Ini Kategori Bisa Karantina 1 Hari Saja (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Aturan karantina dari luar negeri 2022 kembali diperbarui. Hal ini menyusul penurunan tren kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan.

Aturan karantina dari luar negeri diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 8 Maret 2022 lalu. Berikut informasi selengkapnya.

Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Sesuai Kategori

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus mengikuti aturan karantina dari luar negeri 2022 terbaru sesuai kategori berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KategoriAturan

Sudah divaksin lengkap (dua dosis) atau vaksin booster (dosis ketiga)

ADVERTISEMENT
  1. Pemantauan kesehatan selama 1x24 jam
  2. Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku:
    - Saat entry test di pintu kedatangan secara terpusat
    - Saat hari ketiga (H+3) secara mandiri
Baru divaksin satu dosis
  1. Karantina selama 7x24 jam
  2. Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku:
    - Saat entry test di pintu kedatangan secara terpusat
    - Saat exit test hari keenam (H+6) karantina

PPLN Di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus

Durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Karantina tidak berlaku bagi PPLN khusus yang masuk Indonesia melalui Bali, Batam atau Bintan.

Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022: Daftar Entry Point

Pintu masuk PPLN diatur melalui bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. Berikut entry point yang diatur Satgas:

Bandar Udara:

  • Soekarno Hatta, Banten;
  • Juanda, Jawa Timur;
  • Ngurah Rai, Bali;
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Laut:

  • Tanjung Benoa, Bali;
  • Batam, Kepulauan Riau;
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  • Bintan, Kepulauan Riau; dan
  • Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara:

  • Aruk, Kalimantan Barat;
  • Entikong, Kalimantan Barat; dan
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Adapun PPLN wajib menunjukkan hasil negatif Corona berdasarkan tes PCR 2x24 jam dari negara asal.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," demikian isi SE tersebut.

Aturan karantina dari luar negeri 2022 lainnya dapat dilihat juga di halaman berikut ini.

Aturan Karantina Dari Luar Negeri 2022: Kewajiban Karantina dan Pemantauan Kesehatan

Kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
  2. Bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjalani karantina atau pemantauan kesehatan di tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
  3. Bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina atau pemantauan kesehatan di tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
  4. Tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 di atas wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19

Halaman 3 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads