Aturan Karantina Terbaru dari LN Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap dan Belum

Aturan Karantina Terbaru dari LN Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap dan Belum

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 12:58 WIB
Aturan karantina terbaru kembali disesuaikan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022.
Aturan Karantina Terbaru Bagi PPLN, Cek di Sini! (Foto: Getty Images/Patrick Chu)
Jakarta -

Aturan karantina terbaru kembali disesuaikan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022.

Aturan karantina terbaru direvisi karena melihat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, kasus aktif Corona kian melandai.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik. Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ungkap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk SE 12/2022, berikut aturan karantina terbaru sebagaimana yang telah disusun pemerintah.

ADVERTISEMENT

Aturan Karantina Terbaru: Ini Ketentuan yang Berlaku

Merujuk SE 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aturan karantina terbaru kini dipangkas menjadi satu hari.

Berikut rincian aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):

  1. Karantina 1 hari berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin dua kali dan atau booster
  2. Karantina 7 hari berlaku bagi masyarakat yang baru mendapat dosis vaksin pertama
  3. PPLN di bawah 18 tahun yang membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orang tua atau pendamping perjalanannya

Selain menetapkan aturan karantina terbaru, SE 12/2022 juga mengatur tentang protokol kesehatan bagi PPLN. Disebutkan, PPLN harus menjalankan tes PCR setelah tiba di Indonesia.

Bagaimana ketentuan lengkapnya? Berikut ketentuan PCR bagi PPLN yang sudah di vaksin lengkap dan belum.

  1. PPLN yang baru mendapat dosis vaksin pertama harus PCR pada hari ke-6 karantina
  2. PPLN yang sudah divaksin lengkap perlu PCR pada hari ke-3 yang dihitung setelah kedatangannya di Indonesia

Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat Terbang

Usai mengetahui aturan karantina terbaru, kini mari simak pula syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.

Pemerintah telah melonggarkan aturan penerbangan bagi masyarakat yang hendak bepergian. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur petunjuk perjalanan orang di dalam negeri dengan pesawat terbang, yaitu SE Nomor 21 Tahun 2022.

SE itu diterbitkan mengikuti SE Satgas COVID-19 11/2022. Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbang yang mulai berlaku saat ini?

  1. Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua atau ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif COVID-19
  2. Penumpang yang baru mendapat dosis vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Penumpang yang belum divaksin karena alasan kesehatan atau penyakit komorbid harus melampirkan hasil tes negatif COVID-19 dan menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak boleh mengikuti vaksinasi COVID-19

Aturan karantina terbaru sudah diketahui. Simak pula halaman selanjutnya untuk mengetahui kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Masih Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Informasi lain yang penting diketahui terkait aturan karantina terbaru yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Meski waktu karantina telah dipangkas dan tes COVID-19 tak lagi menjadi syarat perjalanan, namun pemerintah masih mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.

Protokol kesehatan pun masih diperketat guna meminimalisir penyebaran virus Corona. Berikut adalah prokes yang harus ditaati oleh penumpang pesawat udara:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi (terupdate)
  • Mengisi e-HAC sebelum keberangkatan
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  • Tidak berbicara satu ataupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan
  • Tidak diizinkan untuk makan dan minum selama perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads