TransJakarta menerapkan kapasitas angkut 100 persen mulai pekan depan. Kapasitas bus TransJakarta sempat dibatasi menjadi 70 persen saat Jakarta berstatus PPKM level 3.
"Seiring dengan penerapan kapasitas angkut pelanggan 100 persen pada semua layanan TransJakarta. Adapun penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3) dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," kata Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Angelina mengatakan penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada masa PPKM Level 2 COVID-19. Dalam aturan sebelumnya, TransJakarta beroperasi dengan kapasitas 70% dari kapasitas normal.
"Sampai saat ini TransJakarta masih beroperasi dengan proket yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus, seperti seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel," ucapnya.
Dia mengatakan jumlah pegangan bagi penumpang yang berdiri bakal disesuaikan sesuai kapasitas bus 100 persen. Dia menyebut jam operasional bus di masa PPKM level 2 dimulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB serta layanan angkutan malam hari (amari) pukul 21.31-22.30 WIB.
"Sementara jam operasional masih sama dan tidak mengalami perubahan," ujarnya.
Simak video 'Penanganan dan Pencegahan terhadap varian Omicron COVID-19':
(taa/haf)