Daus Mini Ditilang Gegara Pelanggaran Double: Pakai Rotator dan Pelat Bodong

ADVERTISEMENT

Daus Mini Ditilang Gegara Pelanggaran Double: Pakai Rotator dan Pelat Bodong

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 09:02 WIB
Istri Minta cerai
Daus Mini (Palevi S/detikHOT)
Jakarta -

Mobil komedian Daus Mini diberhentikan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok saat melaju di Jalan Raya Margonda, Depok. Polisi menilang Daus Mini atas pelanggaran tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan mobil Fortuner milik Daus Mini itu sudah dibawa ke Polres Metro Depok dan ditilang. Daus terbukti melanggar lalu lintas berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009.

"Kita ambil tindakan penilangan dengan dikenakan Pasal 287 ayat 4 terkait dengan penggunaan strobo dan sirene. Jadi ancaman hukumannya satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu," papar Jhoni kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Jhoni mengungkapkan selain penggunaan strobo, Daus Mini juga ditilang lantaran ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan dengan STNK. Atas perbuatannya ia diberi sanksi sesuai dengan Pasal 280.

"Pasal 280, kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkapnya saat dimintai konfirmasi.

Menurut Jhoni, pelanggaran yang dilakukan Daus Mini termasuk ringan. Hukuman pidana akan dikenakan apabila kedapatan memalsukan dokumen.

"Kecuali dia STNK-nya palsu baru bermasalah. Kalau dia hanya ganti pelat, ya ditilang saja. Itu kan pelanggaran ringan saja. Kecuali dia STNK palsu, itu termasuk pidana pemalsuan surat-surat ya," kata dia.

Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene. Pengendara diberhentikan di kolong flyover UI, Jl Akses UI, Kamis (10/3) dini hari.

Mobil yang ditumpangi Daus Mini ini awalnya menyalip anggota patroli di Jl Margonda, Depok. Petugas sempat mengira mobil itu adalah pejabat.

"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan, eh ternyata setelah lewat pelatnya hitam lalu kami lakukan pengejaran. Kami bawa ke Pos Lantas Medan 9 untuk dilakukan penindakan," kata anggota Tim Perintis, Briptu Lungit Jati, saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/3).

(mea/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT