Aksi Mobil Pakai Rotator Dicegat Polisi Ternyata Punya Daus Mini

Aksi Mobil Pakai Rotator Dicegat Polisi Ternyata Punya Daus Mini

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 08:06 WIB
Istri Minta cerai
Daus Mini (Palevi S/detikHOT)
Jakarta -

Pengejaran Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok terhadap sebuah mobil Fortuner di Kota Depok membuat geger. Mobil tersebut memakai rotator hingga disetop polisi.

Belakangan terungkap ternyata mobil tersebut milik komedian Daus Mini. Daus Mini bersama mobilnya kemudian dibawa ke kantor Polres Metro Depok.


Sempat Salip Polisi dan Minta Prioritas

Awal mulanya, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok melakukan patroli di Jl Margonda Raya pada Kamis (10/3/2022), sekitar pukul 02.15 WIB. Petugas tiba-tiba disalip mobil Toyota Fortuner yang meminta prioritas di jalan dengan menyalakan sirene.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene," ujar anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, Briptu Lungi Jati, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/3).

Sempat Dikira Mobil Pejabat

Petugas patroli awalnya mengira mobil tersebut adalah mobil pejabat. Namun, setelah diamati, ternyata mobil pakai rotator itu berpelat hitam.

ADVERTISEMENT

"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan, eh, ternyata setelah lewat pelatnya hitam," tutur Lungit.

Petugas kemudian mengejar mobil tersebut. Mobil itu akhirnya berhenti di kolong UI.

"Lalu kami lakukan pengejaran dan berhentikan di bawah flyover UI," ujarnya.

Pengemudi tersebut sempat diinterogasi. Selanjutnya, anggota Tim Patroli Perintis Presisi kemudian membawanya ke Pos Lantas.

"Karena ada pelanggaran, kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke Piket Reskrim," jelasnya.

Lihat juga video 'Kompolnas soal Mobil Pelat 'RF' Pakai Rotator: Tidak Ada Prioritas!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman selanjutnya: ternyata mobil Daus Mini

Mobil Milik Daus Mini

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil tersebut milik Daus Mini. Namun saat itu mobil dikemudikan sopirnya.

"Yang punya ya itu Daus Mini. Tapi nama di STNK bukan Daus Mini, itu kan panggilan doang. Di STNK nama aslinya siapa itu Ahmad Firdaus," kata anggota tim Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Lungit Jati saat dihubungi detikcom, Kamis (10/3/2022).

Polisi mengamankan mobil tersebut sekitar pukul 02.15 WIB. Daus Mini ada di dalam saat diamankan.

"Sopir Daus Mini baru seminggu, Daus Mininya juga ya ada di situ juga di dalamnya," sambungnya.

Mobil Berpelat Bodong

Setelah diperiksa, mobil tersebut memakai pelat bodong. Pengemudi beralasan pakai pelat bodong karena pelat asli pajaknya sudah mati 2 tahun.

"Setelah pemeriksaan, ternyata pelat nomor yang dipakai pun bukan aslinya. Akhirnya pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya, ternyata pajak sudah mati 2 tahun," kata anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok Briptu Langit Jati saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Hal ini pulalah yang membuat pengemudi memakai pelat nomor bodong.

"Itulah alasan pemilik memakai pelat nomor yang bukan aslinya," imbuhnya.

Simak di halaman selanjutnya: tilang menanti Daus Mini.


Tilang Menanti Daus Mini

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan pengemudi mobil Daus Mini akan ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.

"Pasti ditilang, kemudian rotator dicopot, dilepas. Rotatornya harus dicopot," papar Jhoni saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Jhoni menjelaskan, rotator dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Sedangkan mobil pribadi bukan termasuk kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas.

Dengan begitu, Daus Mini terancam ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut ini bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads