Daus Mini Terancam Didenda Rp 750 Ribu Gegara Pasang Rotator-Pelat Bodong

ADVERTISEMENT

Daus Mini Terancam Didenda Rp 750 Ribu Gegara Pasang Rotator-Pelat Bodong

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 06:51 WIB
Istri Minta cerai
Daus Mini (Palevi S/detikHOT)
Jakarta -

Komedian Daus Mini terancam denda ratusan ribu rupiah karena mobil Fortuner-nya berpelat bodong dan menggunakan rotator-sirine. Daus Mini melanggar dua pasal.

"Harusnya kita tilang itu, karena tidak sesuai peruntukannya, karena strobo itu kan sudah jelas melanggar, karena dia kendaraan pribadi tidak boleh," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

AKBP Jhoni menjelaskan Daus Mini melanggar Pasal 287 ayat 4 dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sehingga, jika ditotal Daus Mini terancam didenda mencapai Rp 750.000.

"Ancamannya untuk Pasal 287 ayat 4 paling lama kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Kalau masalah TNKB-nya Pasal 280 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujarnya.

Polisi mengingatkan agar pengendara mematuhi aturan berlalu lintas. Pengendara wajib menggunakan pelat nomor asli dan tak menggunakan rotator-sirine.

"Ya kita imbau masyarakat saja sih, jangan sampai menggunakan strobo apa lagi kendaraan pribadi, karena itu tidak boleh, karena itu hanya digunakan untuk kendaraan instansi pemerintahan khusus seperti TNI-Polri, ambulans, kebakaran, gitu," imbuhnya.

Mobil Fortuner milik artis Daus Mini sebelumnya dicegat Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok karena memakai rotator dan sirene. Tidak hanya itu, pelat mobil Daus Mini juga bodong.

Lihat juga video 'Kompolnas soal Mobil Pelat 'RF' Pakai Rotator: Tidak Ada Prioritas!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT