Perdagangan 30 Anak Jambi Dibongkar, KPAI Minta Pelaku Divonis Seumur Hidup

Ferdi Almunanda - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 22:38 WIB
Foto Ilustrasi Perdagangan Anak (Getty Images/iStockphoto/triocean)
Jambi -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin dengan adanya 30 anak di bawah umur di Jambi yang menjadi korban perdagangan manusia. Kejadian ini kemudian menjadi perhatian KPAI untuk mengawasi perkembangan kasus hukum bagi pelaku yang sudah ditahan polisi.

"Kasus ini kan kita sudah tahu bersama jika sudah ditangani oleh polisi di Jambi. Tetapi kita juga pengen tahu kenapa untuk pelaku utamanya yang melakukan kekerasan seksual itu belum sampai P-21. Sehingga itu yang kami dorong dan substansi hukumnya juga harus komprehensif. Dan ini perlu adanya pengawasan, dan nantinya kami juga akan melakukan pertemuan dengan Polresta Jambi yang menangani kasus ini," kata Anggota Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, usai audiensi bersama Anggota Komisi IV DPRD Jambi, Kamis (9/3/2022).

Maryati menyampaikan KPAI juga akan meminta polisi agar membongkar seluruh jaringan prostitusi ini. Bahkan, KPAI mendesak agar kasus prostitusi itu bukan hanya dilihat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saja, melainkan juga kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap pelaku utamanya.

"Jadi kalau ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maka tentu itu erat kaitannya dengan berbagai orang yang melakukan, baik itu mucikarinya, dan lain sebagainya. Dan kami juga harus memberitahu bahwa di kasus ini ada pula kekerasan seksual yang dilakukan pelaku utamanya terhadap anak-anak di bawah umur yang ada di Jambi ini," tuturnya.

KPAI geram dengan perbuatan pelaku utama yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu berkali-kali. Maryati meminta pelaku divonis seumur hidup.

"Ini sudah menjadi kekerasan seksual yang amat besar bagi kita, korbannya itu juga sangat banyak sampai puluhan anak di bawah umur seperti itu. Dan ini yang kita harapkan pelaku kekerasan seksualnya itu harus diberikan efek jera, saya rasa divonis penjara seumur hidup ya, karena korbannya banyak. Selain ini ada kasus TPPO tapi yang paling bahayanya, yaitu pelaku yang melakukan kekerasan seksual," terang Maryati

Selain mengawasi betul terhadap kasus tersebut, KPAI memberikan perlindungan bagi korban yang telah mengalami kekerasan seksual.

"Ini tentu menjadi pengawasan bagi kita, dan apalagi ini korbannya adalah anak-anak maka tentu harus ada pengawasan yang cukup baik dan kita juga betul-betul harus melindungi korban-korbannya ini," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Maryati, dari 30 anak yang mengalami perdagangan manusia, KPAI mendata ada 16 anak yang saat ini mendapat pendampingan khusus seperti rehabilitasi sosial untuk mengembalikan kesehatan psikologis korban.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...




(drg/drg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork