Pemuda di Bali Ditangkap Gegara Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Pemuda di Bali Ditangkap Gegara Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 21:43 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra Saat Konpers
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra Saat Konpers (Dok istimewa)
Tabanan -

Seorang pemuda di Bali berinisial DK (23) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan. Ia ditangkap lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial MA (19) di media sosial.

"Modus operandi tersangka menyebarkan foto-foto pelapor pornografi di media sosial Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Motivasi terduga melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban atau pelapor," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Nefli mengatakan kejadian berawal pada Januari 2021, ketika korban melaksanakan training sekolah di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Saat itu korban diberikan nomor telepon milik tersangka oleh seorang temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian mengirimkan pesan singkat ke nomor telepon tersebut dan menyuruh supaya tersangka menyimpannya. Sejak itu korban sering berkomunikasi melalui telepon dengan tersangka sampai akhirnya sepakat untuk pacaran sejak 16 Januari 2021.

Setelah berpacaran, korban dibelikan sebuah ponsel merek Xioami warna hitam oleh tersangka. Selama berpacaran, korban dan tersangka sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

ADVERTISEMENT

Selama 11 bulan berpacaran, korban mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka. Sebab, tersangka terlalu cemburuan dan sering bertengkar hingga akhirnya mereka putus.

Setelah hubungan berpacaran putus, tersangka meminta kembali ponsel yang pernah diberikan kepada korban. Korban mengembalikan ponsel tersebut tapi lupa menghapus semua akun media sosialnya.

Kemudian pada 29 Desember 2021, sewaktu sedang berada di sekolah, korban diberi tahu oleh temannya yang berinisial DA bahwa foto-fotonya dengan pose telanjang diposting pelaku di status dan profil foto WhatsApp dan Instagram.

Singkat cerita, lanjut Nefli, postingan tersebut diketahui oleh bibi korban. Keluarga korban pun meminta tersangka menghapus postingan itu, tapi tersangka tidak mau.

Dilaporkan ke Polisi

Keluarga korban dan kepala dusun di tempat tinggal DK juga sempat mendatangi rumah tersangka. Kedatangan mereka bertujuan menyuruh orang tua dari tersangka supaya memberitahukan anaknya agar menghapus semua foto telanjang korban yang telah diposting di media sosial.

Setelah dilaporkan oleh korban, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 16.00 Wita. Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabanan menangkap DK di rumahnya yang berada di Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

Tersangka Ditahan

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabanan. Nefli menyebut bahwa kasus pemuda sebar foto syur mantan pacar ini dalam proses penyidikan.

"Saat ini Satreskrim Polres Tabanan sedang melakukan proses penyidikan terkait dengan keberhasilan dalam pengungkapan kasus kesusilaan/konten pornografi dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang yang melanggar kesusilaan," jelasnya.

Pemuda tersebut diancam dengan Pasal 45 Yo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 46 Yo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads