Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang sudah mendapatkan dua kali vaksin (lengkap) atau booster tak perlu lagi tes COVID-19. KAI akan memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes).
"Petugas akan memerhatikan para penumpang, kalau memang di luar makan dan minum harus pakai masker," Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Penumpang yang kedapatan melanggar prokes akan ditegur petugas. Termasuk bila mengenakan masker dengan cara yang tidak tepat.
"Betul (akan ditegur), sama dengan yang saat ini dilakukan seperti itu. Atau misal ada ada masker dipakai nggak nutupin hidung, itu petugas biasanya langsung ngingetin," tuturnya.
Petugas juga akan menegur apabila penumpang kedapatan mengobrol saat makan. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan penularan COVID-19.
"Petugas akan ingatin juga misalnya lagi makan di kereta, ya untuk nggak sambil ngobrol. Mengurangi risiko gitu ya," terangnya.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan lengkap perjalanan kereta api melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen," kata Eva melalui keterangan tertulis.
Syarat Penumpang KA
Penumpang diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Menurutnya, layanan antigen di stasiun masih tetap dibuka agar penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dapat memenuhi persyaratan perjalanan.
"Ada 6 stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, di antaranya: Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek," bebernya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Penumpang telah divaksin COVID-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Dikhususkan untuk penumpang yang baru vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Naik KA Lokal
a. Penumpang wajib divaksin minimal Vaksin COVID-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
(jbr/jbr)