Naik Kereta Tanpa Antigen Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap, Ini Aturannya

Naik Kereta Tanpa Antigen Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap, Ini Aturannya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 17:48 WIB
Jakarta -

Naik kereta tanpa antigen atau PCR mulai berlaku. Diterbitkannya aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tanggal 8 Maret dengan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, aturan naik kereta tanpa antigen atau PCR ini tak berlaku bagi seluruh penumpang. Hanya penumpang yang memenuhi kriteria yang bisa bebas bepergian tanpa menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum keberangkatan.

Lantas siapa saja yang bisa naik kereta tanpa antigen atau PCR? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naik Kereta Tanpa Antigen: Bagi yang Divaksin Lengkap-Booster

Dilansir laman resmi KAI, salah satu kategori penumpang yang dapat naik kereta tanpa antigen dan PCR adalah yang sudah divaksin lengkap (dua dosis) atau vaksin booster (dosis ketiga) untuk perjalanan jarak jauh.

Diketahui data vaksinasi penumpang sudah otomatis terintegrasi dengan sistem KAI dan di aplikasi PeduliLindungi. Saat penumpang melakukan pemesanan tiket atau melakukan boarding, data vaksin secara otomatis akan terlihat.

ADVERTISEMENT

Naik Kereta Tanpa Antigen: Khusus Anak di Bawah 6 Tahun

Dalam aturan terbaru, anak-anak di bawah usia 6 tahun juga sudah diperbolehkan naik kereta jarak jauh. Berikut beberapa ketentuan yang berlaku saat ini:

  1. Tidak diwajibkan:
    - menunjukkan kartu vaksin
    - menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen
  2. Wajib:
    - didampingi orang tua selama perjalanan
    - menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan Kereta Jarak Jauh Bagi yang Belum Vaksin Lengkap

Adapun untuk penumpang kereta jarak jauh yang baru divaksin dosis pertama atau memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat divaksin, aturan naik kereta tanpa antigen atau PCR tidak berlaku. Namun berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan hasil negatif:
    - Tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
    - Tes Rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Khusus penumpang dengan kondisi medis khusu atau penyakit komorbid juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Naik kereta tanpa antigen atau PCR juga berlaku bagi perjalanan dengan KRL dan kereta jarak dekat. Simak aturan selengkapnya di halaman berikut ini.

Naik Kereta Tanpa Antigen: Bagi Penumpang KRL dan Jarak Dekat

Selain berlaku bagi penumpang kereta jarak jauh, mereka yang bepergian dengan kereta api komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi juga terbebas dari kewajiban antigen ataupun PCR. Berikut aturan terbarunya:

  1. Wajib divaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen

Naik Kereta Tanpa Antigen, Tapi Wajib Pakai PeduliLindungi

Meski ada pengecualian kewajiban menunjukkan hasil antigen atau PCR pada sejumlah kategori penumpang, syarat yang satu ini wajib dilakukan. Seluruh penumpang kereta api, baik kereta jarak jauh antarkota maupun KRL wajib:

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Menggunakan masker dengan benar, yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu. Masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  3. Menjaga jarak dan tidak berbicara satu ataupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan dengan kereta api
  4. Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas
  5. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  6. Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang berdurasi kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat tertentu.
  7. Bepergian dalam kondisi sehat, yaitu:
    - Tidak menderita flu, btuk, pilek, hilang daya penciuman dan diare
    - Tidak sedang demam. Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat celcius
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads