Daftar Pelonggaran Aturan Terbaru: Karantina, Naik Pesawat, hingga KRL

Daftar Pelonggaran Aturan Terbaru: Karantina, Naik Pesawat, hingga KRL

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 11:33 WIB
Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di libur Natal dan tahun baru mendatang. Begini suasana Bandara Soekarno Hatta, jelang Nataru.
Ilustrasi Penumpang Pesawat (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi para penumpang pesawat, kereta api antarkota, KRL, hingga pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Adapun aturan pelonggaran ini diberikan kepada mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap. Kini, warga yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu lagi tes PCR atau antigen untuk naik transportasi umum hingga menghadiri pertandingan olahraga.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini daftar pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19, seperti dirangkum, Rabu (9/3/2022).

1. PPLN Karantina Hanya 1 Hari

Durasi karantina PPLN yang datang ke Indonesia kini dipangkas menjadi satu hari. Pelonggaran aturan itu diperuntukkan bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap, sementara PPLN yang baru satu kali disuntik vaksin harus karantina selama 7 hari.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, tertulis PPLN harus tes PCR tiga hari setelah tiba di Indonesia.

Apabila hasil tesnya negatif, PPLN dibolehkan untuk melanjutkan perjalanan. PPLN dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri selama 14 hari.

2. Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR-Antigen

Selanjutnya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara seperti pesawat tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Hal tersebut hanya berlaku bagi warga yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk anak di bawah 6 tahun, mereka juga tidak perlu menjalani tes Corona untuk bisa naik pesawat. Namun anak usia di bawah 6 tahun wajib mendapat pendampingan dan menjalani protokol kesehatan ketat.

"Iya, tidak perlu lagi (tes antigen/PCR)," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, saat dihubungi, Senin (8/3).

Selanjutnya, aturan naik kereta api.

3. Aturan Naik KRL-KA

Aturan serupa berlaku untuk warga yang ingin naik kereta api antarkota (KA). Mereka yang sudah disuntik vaksin lengkap boleh bepergian dengan kereta api tanpa hasil tes antigen atau PCR.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA jarak jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis.

Kemudian, pelonggaran aturan diberikan untuk transportasi KRL. Kini tempat duduk sudah bisa diisi penuh oleh penumpang.

1. Kapasitas penumpang KRL 60% dengan ketentuan:
- Tempat duduk dapat diisi penuh
- Pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan tetap menerapkan physical distancing

2. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Corona
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama (bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi)

4. Pertandingan Olahraga Boleh Dihadiri Penonton

Angin segar berupa pelonggaran aturan turut sampai ke pertandingan olahraga di Indonesia. Salah satunya adalah boleh menghadirkan penonton di lokasi pertandingan olahraga.

Penonton yang hadir harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitas penonton akan disesuaikan dengan level PPKM daerah yang menggelar pertandingan olahraga.

Untuk level 4, kapasitas di lokasi hanya boleh 25 persen penonton, lalu level 3 sebanyak 50 persen penonton. Sementara itu, level 2 bisa dihadiri 75 persen penonton, dan level 1 sebanyak 100 persen penonton.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads