Putusan PTUN soal Kali Mampang Dinilai Momentum Anies Bebaskan DKI dari Banjir

Putusan PTUN soal Kali Mampang Dinilai Momentum Anies Bebaskan DKI dari Banjir

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 20:53 WIB
Anies Baswedan mengunggah foto pengerukan Kali Mampang, Jaksel sudah rampung 100 persen. Anies sebelumnya dihukum PTUN Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang.
Pengerukan Kali Mampang. (Foto: dok. IG Anies Baswedan)

Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan upaya banding. Awalnya memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.

Sementara itu, pihak terbanding ada 7 orang. Ketujuh orang tersebut sebelumnya menjadi penggugat yang meminta Anies mengeruk sejumlah titik di Kali Mampang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh terbanding tersebut ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.

ADVERTISEMENT

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine, Rabu (9/3).


(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads