Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan upaya banding. Awalnya memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.
Sementara itu, pihak terbanding ada 7 orang. Ketujuh orang tersebut sebelumnya menjadi penggugat yang meminta Anies mengeruk sejumlah titik di Kali Mampang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh terbanding tersebut ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine, Rabu (9/3).
(zak/zak)