Putusan PTUN soal Kali Mampang Dinilai Momentum Anies Bebaskan DKI dari Banjir

Putusan PTUN soal Kali Mampang Dinilai Momentum Anies Bebaskan DKI dari Banjir

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 20:53 WIB
Anies Baswedan mengunggah foto pengerukan Kali Mampang, Jaksel sudah rampung 100 persen. Anies sebelumnya dihukum PTUN Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang.
Pengerukan Kali Mampang. (Foto: dok. IG Anies Baswedan)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengeruk total Kali Mampang. Namun, Anies malah mengajukan banding atas vonis hukumannya tersebut.

Pengamat tata kota Nirwono Yoga menilai hukuman mengeruk Kali Mampang seharusnya menjadi momentum bagi Anies. Nirwono menilai Anies seharusnya bisa membuktikan janjinya membebaskan Jakarta dari banjir dengan mengeruk total Kali Mampang.

"Harusnya kasus Kali Mampang ini menjadi momentum baik Gubernur DKI untuk menuntaskan janjinya membebaskan Jakarta dari banjir," kata Nirwono kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan banjir Jakarta bisa teratasi jika pembenahan kali dilakukan. Dia pun menyebutkan empat kali yang perlu dibenahi untuk mengatasi banjir kiriman.

"Seperti mempercepat pembenahan 4 sungai besar, yakni Ciliwung, Pesanggrahan, Angke, Sunter (untuk atasi banjir kiriman)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nirwono mengatakan Anies juga perlu merevitalisasi 109 danau. Kemudian, merehabilitasi saluran air hingga memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Revitalisasi 109 situ atau danau atau embung atau waduk seperti taman waduk pluit, merehabilitasi saluran air dan menambah luas RTH baru (untuk atasi banjir lokal), serta merestorasi kawasan pesisir utara (untuk atasi banjir rob)," tuturnya.

Nirwono sendiri menilai keputusan Anies mengajukan banding tak tepat. Terkait penataan Kali Mampang, Nirwono melihat tak hanya pengerukan yang perlu dilakukan.

"Sebaiknya Pak Anies tidak perlu mengajukan banding, justru yang diharapkan adalah tindakan cepat dan konkrit di lapangan untuk menuntaskan penataan Kali Mampang," katanya.

"PR yang harus dikerjakan tidak hanya pengerukan, tetapi juga membenahi Kali Mampang tersebut, seperti pelebaran badan sungai bentuk ideal yang diikuti relokasi permukiman warga ke rusun terdekat," sambung Nirwono.

Selain itu, Nirwono mengatakan Anies perlu menghubungkan aliran air Kali Mampang ke tempat penampungan air lainnya. Hal itu dilakukan supaya penampungan air saat hujan dapat lebih maksimal.

"Membangun atau menghubungkan kali ke situ atau danau atau embung atau waduk terdekat untuk menampung luapan air saat musim hujan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Apa alasan Anies mengajukan banding?

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3).

Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.

"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Usai Kalah di PTUN, Anies 'Pamer' Pengerukan Kali Mampang 100% Selesai

[Gambas:Video 20detik]



Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan upaya banding. Awalnya memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.

Sementara itu, pihak terbanding ada 7 orang. Ketujuh orang tersebut sebelumnya menjadi penggugat yang meminta Anies mengeruk sejumlah titik di Kali Mampang.

Ketujuh terbanding tersebut ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine, Rabu (9/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads