Kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid? Pertanyaan ini penting diketahui bagi pasien yang baru saja dinyatakan sembuh. Diketahui vaksinasi dosis ketiga atau booster ini sudah tersedia dan bisa diakses seluruh masyarakat.
Para penyintas Covid-19 tak bisa langsung menerima dosis vaksin booster. Diperlukan jeda waktu tertentu sesuai dengan tingkat gejala yang dirasakan.
Lalu kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Vaksin Booster Bagi Penyintas Covid
Dilansir Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketentuan vaksin booster bagi penyintas Covid berbeda tergantung tingkat gejala yang dirasakan. Berikut ketentuan soal kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid:
- Penyintas dengan gejala ringan atau sedang: 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
- Penyintas dengan gejala berat: 3 bulan setelah dinyatakan sembuh
Untuk diketahui, pemberian vaksin dosis ketiga atau booster dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu vaksin homolog (vaksin sama dengan dosis primer) atau vaksin heterolog (vaksin berbeda dengan dosis primer).
Pemberian vaksin booster menyesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di lokasi, di mana juga sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM dan rekomendadi ITAGI.
"Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat." kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Senin (28/2).
Jarak Pemberian Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum
Pemberian vaksin booster diatur melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022. SE ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari lalu.
Pemberian vaksin booster dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.
"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.
Pertanyaan soal kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid kini sudah terjawab. Pemberian vaksin dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah. Simak informasi soal kombinasi vaksin di halaman selanjutnya.
Kombinasi Vaksin Booster yang Disetujui
Dilansir laman resmi Kemenkes, berikut kombinasi vaksin booster yang disetujui pemerintah dan dapat diberikan:
- Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25
- Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
- Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Pfizer dosis penuh (0,3 ml)
- Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Pfizer: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer Moderna: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Janssen (J&J): vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Sinopharm: vaksin booster Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)
Ada sejumlah kegunaan vaksin booster yang perlu diketahui. berikut informasinya dilansir dari situs resmi Covid19.go.id:
- Adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian Covid-19 baru termasuk varian Omicron.
- Sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang
- Memenuhi hak setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.