Aturan Baru PPKM yang Wajib Diketahui, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan Baru PPKM yang Wajib Diketahui, Ini Daftar Lengkapnya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 14:27 WIB
Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Mulai Perkantoran-Perjalanan Dalam Negeri
Aturan Baru PPKM: Perjalanan Domestik-Kompetisi Olahraga (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Aturan baru PPKM jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan. Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian setelah menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan yang disesuaikan seperti terkait syarat tes Covid-19 yang ditiadakan untuk perjalanan domestik hingga pertandingan olahraga. Berikut rangkuman informasi terkini yang perlu diperhatikan.

Aturan Baru PPKM: Perjalanan Dalam Negeri

Pemerintah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara, laut, maupun darat di seluruh Indonesia:

  1. PPDN yang telah divaksin lengkap atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang baru divaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam)
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam) dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  4. PPDN berusia di bawah 6 tahun diizinkan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  5. Khusus perjalanan dengan transportasi darat di satu wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat-syarat di atas.

Aturan Baru PPKM : Kompetisi Olahraga

Menko Luhut mengatakan seluruh kompetisi olahraga dapat membuka tiket penonton dengan kapasitas sesuai level PPKM masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Dengan syarat sudah menerima vaksin booster dan menggunakan PeduliLindungi," tegas Luhut.

Adapun berikut ketentuan selengkapnya merujuk pada Inmendagri terbaru Nomor 15 Tahun 2022:

  1. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di lokasi pelaksanaan kompetisi dan latihan
  2. Kompetisi olahraga diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan ketentuan wajib divaksin booster dengan kapasitas:
    - PPKM level 1: kapasitas maksimal 100%
    - PPKM level 2: kapasitas maksimal 75%
    - PPKM level 3: kapasitas maksimal 50%
  3. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton yang hadir saat kompetisi wajib sudah divaksin dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Aturan Baru PPKM Jawa Bali: Untuk Daerah PPKM Level 2

Merujuk pada Inmendagri No 15/2022, berikut sederet aturan di daerah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 14 Maret mendatang:

  1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Kantor non esensial diizinkan WFO maksimal 75% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
  4. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    - warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 75% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    - restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    - anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
    - tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    - anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
    - restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
  7. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
    kapasitas pengunjung 75%.
  8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
  9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  10. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%
  11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 75%, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
  12. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 50%
  13. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50%

Simak video 'Epidemiolog Sebut PPKM Tidak Boleh Hilang Meski Lebaran Ada Pelonggaran':

[Gambas:Video 20detik]



Informasi soal aturan baru PPKM lainnya juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Aturan Baru PPKM Jawa Bali: Untuk Daerah PPKM Level 3

Merujuk pada Inmendagri No 15/2022, berikut sederet aturan di daerah yang menerapkan PPKM level 3 hingga 14 Maret mendatang:

  1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Kantor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%.
  4. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    - warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    - restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    - anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
    - tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dengan syarat menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    - anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
    - restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
  7. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
    kapasitas pengunjung 60%.
  8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
  9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  10. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
  11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 50%, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
  12. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 50%
  13. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25%

Aturan Baru PPKM Jawa Bali: Untuk Daerah PPKM Level 4

Merujuk pada Inmendagri No 15/2022, berikut sederet aturan di daerah yang menerapkan PPKM level 4 hingga 14 Maret mendatang:

  1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Kantor non esensial diizinkan WFO maksimal 25% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.
  4. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    - warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    - restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    - anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
    - tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - kapasitas maksimal 25% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    - anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
    - restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 60 menit
  7. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
    kapasitas pengunjung 50%.
  8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
  9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  10. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
  11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 25%, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
  12. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 25%
  13. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25%



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads