Persyaratan naik pesawat terbaru sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). Ada sejumlah penyesuaian yang dimuat melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Merujuk pada diterbitkannya SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran baru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi. Salah satunya yakni SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi SE tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (9/3/2022).
Apa saja persyaratan naik pesawat terbaru yang dimuat dalam SE tersebut? Berikut informasinya.
Persyaratan Naik Pesawat Terbaru : Tak Wajib Tes PCR-Antigen
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat terbang dari dan ke seluruh wilayah di Indonesia tidak wajib melakukan tes RT PCR dan rapid tes antigen jika memenuhi syarat berikut:
- PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, atau
- PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
Persyaratan Naik Pesawat Terbaru : Tetap Wajib Tes PCR-Antigen Jika..
Adapun PPDN yang terbang dari dan ke seluruh wilayah di Indonesia tetap wajib melakukan tes RT PCR (3x24 jam) atau rapid tes antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan jika:
- PPDN baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib. Adapun selain melampirkan hasil tes PCR atau antigen, PPDN ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Persyaratan Naik Pesawat Terbaru : Anak di Bawah 6 Tahun Bisa Terbang
Dalam aturan terbaru, anak-anak berusia di bawah 6 tahun kini sudah dapat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Adapun aturan ini berlaku dengan ketentuan:
- Wajib didampingi orang tua selama perjalanan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Persyaratan naik pesawat terbaru kini telah diketahui. Selain itu, ada sejumlah prosedur protokol kesehatan yang perlu diperhatikan penumpang pesawat sebelum terbang. Simak informasi di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Naik Kereta Tak Perlu Tes Covid, Begini Kata Penumpang':
(izt/imk)