Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi para penumpang pesawat, kereta api antarkota, KRL, hingga pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Adapun aturan pelonggaran ini diberikan kepada mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap. Kini, warga yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu lagi tes PCR atau antigen untuk naik transportasi umum hingga menghadiri pertandingan olahraga.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Berikut ini daftar pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19, seperti dirangkum, Rabu (9/3/2022).
1. PPLN Karantina Hanya 1 Hari
Durasi karantina PPLN yang datang ke Indonesia kini dipangkas menjadi satu hari. Pelonggaran aturan itu diperuntukkan bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap, sementara PPLN yang baru satu kali disuntik vaksin harus karantina selama 7 hari.
Selain itu, dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, tertulis PPLN harus tes PCR tiga hari setelah tiba di Indonesia.
Apabila hasil tesnya negatif, PPLN dibolehkan untuk melanjutkan perjalanan. PPLN dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri selama 14 hari.
2. Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR-Antigen
Selanjutnya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara seperti pesawat tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Hal tersebut hanya berlaku bagi warga yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Untuk anak di bawah 6 tahun, mereka juga tidak perlu menjalani tes Corona untuk bisa naik pesawat. Namun anak usia di bawah 6 tahun wajib mendapat pendampingan dan menjalani protokol kesehatan ketat.
"Iya, tidak perlu lagi (tes antigen/PCR)," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, saat dihubungi, Senin (8/3).
Selanjutnya, aturan naik kereta api.
(drg/imk)