Daftar Pelonggaran Aturan Terbaru: Karantina, Naik Pesawat, hingga KRL

Daftar Pelonggaran Aturan Terbaru: Karantina, Naik Pesawat, hingga KRL

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 11:33 WIB
Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di libur Natal dan tahun baru mendatang. Begini suasana Bandara Soekarno Hatta, jelang Nataru.
Ilustrasi Penumpang Pesawat (Rengga Sencaya/detikcom)

3. Aturan Naik KRL-KA

Aturan serupa berlaku untuk warga yang ingin naik kereta api antarkota (KA). Mereka yang sudah disuntik vaksin lengkap boleh bepergian dengan kereta api tanpa hasil tes antigen atau PCR.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA jarak jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pelonggaran aturan diberikan untuk transportasi KRL. Kini tempat duduk sudah bisa diisi penuh oleh penumpang.

1. Kapasitas penumpang KRL 60% dengan ketentuan:
- Tempat duduk dapat diisi penuh
- Pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan tetap menerapkan physical distancing

ADVERTISEMENT

2. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Corona
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama (bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi)

4. Pertandingan Olahraga Boleh Dihadiri Penonton

Angin segar berupa pelonggaran aturan turut sampai ke pertandingan olahraga di Indonesia. Salah satunya adalah boleh menghadirkan penonton di lokasi pertandingan olahraga.

Penonton yang hadir harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitas penonton akan disesuaikan dengan level PPKM daerah yang menggelar pertandingan olahraga.

Untuk level 4, kapasitas di lokasi hanya boleh 25 persen penonton, lalu level 3 sebanyak 50 persen penonton. Sementara itu, level 2 bisa dihadiri 75 persen penonton, dan level 1 sebanyak 100 persen penonton.


(drg/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads