Pemerintah menghapus syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR untuk naik pesawat bagi warga yang sudah divaksinasi Corona atau COVID-19 lengkap. Setidaknya ada lima aturan baru untuk bepergian degan transportasi umum saat pandemi COVID-19.
Penghapusan aturan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR bagi yang sudah divaksinasi Corona dosis lengkap itu awalnya disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.
Luhut mengatakan aturan teknis syarat perjalanan domestik akan ditetapkan dalam surat edaran. Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi Corona dinilai makin membaik. Kasus Corona juga turun sangat signifikan.
"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya.
Sehari berselang, Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Setidaknya ada lima aturan baru yang tertera dalam SE tersebut.
Berikut ini aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) seperti dalam SE 11 tahun 2022 yang dilihat detikcom, Selasa (8/3/2022):
1. Sudah Divaksinasi Lengkap Tak Perlu Tes Corona
Pemerintah menyatakan orang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Corona. Aturan itu berlaku untuk warga yang hendak bepergian dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian isi SE Satgas 11/2022.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kini Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, tapi...':
(haf/haf)