Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Polisi menyita ponsel hingga akun YouTube Doni.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, polisi juga menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.
Polisi juga menelusuri aliran aset milik tersangka Doni Salmanan. Nantinya, polisi akan menyita aset yang terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Doni.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," katanya.
"Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," tegas Ramadhan.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai hari ini diperiksa selama 13 jam. Dia diberi 90 pertanyaan oleh penyidik. Doni dijerat pasal berlapis. Dia terancam dipenjara selama 20 tahun atas perbuatannya.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 th penjara," ucap Ramadhan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Polri Buka Peluang Adanya Nama Baru dalam Kasus Doni Salmanan':
(jbr/rfs)