Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPUU terkait platform Quotex oleh Bareskrim Polri. Dijerat pasal berlapis, Doni Salmanan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Diketahui, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Doni diduga telah melakukan TPPU dan penipuan sehingga dijerat pasal UU ITE hingga KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," ucap Ramadhan.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan, tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," imbuhnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Setelahnua, Doni Salmanan langsung dilakukan penahanan.
Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.